Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu : Sampaikan Kepada Saya Jika Kesulitan Tarik Dana dari Luar Negeri

"WP (Wajib Pajak) yang merasa punya dana, mau deklarasi, silahkan hubungi saya, apalagi sampai Rp 150 triliun," ujar Sri Mulyani

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkeu : Sampaikan Kepada Saya Jika Kesulitan Tarik Dana dari Luar Negeri
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menteri Keungan Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak yang memiliki dana besar, tetapi mengalami kesulitan mengikuti program pengampunan pajak‎ agar segera melaporkan ke dirinya.

"WP (Wajib Pajak) yang merasa punya dana, mau deklarasi, silahkan hubungi saya, apalagi sampai Rp 150 triliun," ujar Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

‎Menurut Sri Mulyani, wajib pajak yang terkendala perlu menyampaikan biodata diri, seperti nama lengkapnya, alamat tinggalnya, nama bank tempat menyimpan dananya, dan persoalan yang dihadapinya seperti apa.

"‎Sampaikan pada saya, saya akan lihat kesulitan itu," ucap Sri Mulyani.

Mantan Direktur Bank Dunia itu, mengaku hingga saat ini belum mendapatkan laporan mengenai wajib pajak yang terkendala menarik dananya dari luar negeri untuk mengikuti program‎ pengampunan pajak.

"Saya belum terima laporan ada dana Rp 150 triliun dari WP (Wajib pajak) yang tidak berani masuk karena masalah di Swiss," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, ‎Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada WNI yang ingin mengalihkan dananya (repatriasi) dari Swiss ke Indonesia sebesar Rp 150 triliun. Namun, grup usaha ini takut Financial Action Task Force (FATF) mencurigai uang yang dipindahkan dari Swiss.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, minim dana repatriasi dari Swiss karena negara tersebut masih terganjal isu status negara rawan pencucian uang oleh FATF.

FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.

"Jadi karena kita belum selesai dengan FATF, jadi uang dari Swiss masih dianggap uang kejahatan. Ini belum diputus, padahal kemarin oleh-oleh Sri Mulyani infonya sudah melobi FATF supaya ini bisa lolos," terangnya.

Yustinus mencontohkan kisah nyata dari grup WNI yang diakui berniat merepatriasi dananya dari Swiss senilai Rp 150 triliun ke Indonesia. Namun mereka mengalami kesulitan, bahkan Bank Indonesia (BI) pun menolaknya.

Untuk diketahui, dana repatriasi program pengampunan pajak yang berasal dari Swiss senilai Rp 677,1 miliar hingga periode September 2016.

Tertinggi berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi Rp 6,27 triliun, sedangkan Australia mencapai Rp 124,72 miliar, Amerika Serikat Rp 86,24 miliar dan British Virgin Islands dengan repatriasi Rp 32,66 miliar.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas