Muliaman Minta Perbankan Mitigasi Risiko Kenaikan Kredit Bermasalah
OJK meminta perbankan nasional mengatasi kenaikan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) pada Agustus 2016 dibanding bulan sebelumnya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan nasional mengatasi kenaikan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) pada Agustus 2016 dibanding bulan sebelumnya.
Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, rasio NPL gross perbankan secara industri per Agustus 2016 sebesar 3,22 persen dan NPL net-nya di level 1,4 persen, di mana per Juli 2016 NPL gross pada angka 3,18 persen.
"Pertumbuhan NPL ini relatif stabil, kami minta bank antisipasi dan mitigasi risiko uang muncul karena NPL ini," tutur Muliaman di Jakarta, Senin (24/10/2016).
Muliaman melihat, perbankan nasional saat ini memiliki kapasitas untuk meredam risiko yang muncul akibat kredit bermasalah, seiring rasio kecukupan modal rata-rata berada di posisi 23 persen.
Selain rasio kecukupan modal yang masih terjaga, kata Muliaman, bank-bank juga telah mengalokasi dana cadangan kerugian penurunan nilai (CKPM) untuk menutup adanya persoalan macetnya pembayaran kredit.
"Jadi bisa saya sampaikan bahwa kapasitas bank mengatasi NPL risiko itu besar, dengan melihat rasio kecukupan modal dan didukung CKPM," tutur Muliaman.