Pertamina Memenuhi Persyaratan Jadi Induk Holding BUMN
"JIka Pertamina ditunjuk sebagai holding BUMN di sektor energi dan membawahi BUMN lain ya nggak ada masalah, holding kan sifatnya koordinator"
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Pertamina (Persero) dianggap sebagai BUMN yang paling memenuhi kriteria sebagai induk holding BUMN di sektor energi jika kelak Kementerian BUMN jadi membentuk holding BUMN seperti yang diwacanakan selama ini.
Pengamat kebijakan Sofyano Zakaria mengatakan, Pertamina memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi holding BUMN ketimbang BUMN di sektor energi.
Kriterian tersebut antara lain pengalaman, penguasaan aset serta laba yang dihasilkan.
"JIka Pertamina ditunjuk sebagai holding BUMN di sektor energi dan akan membawahi BUMN lain seperti PLN, ya nggak ada masalah, karena holding kan sifatnya hanya mengkoordinir,” kata Sofyano, Minggu (30/10/2016).
Menurut Sofyano, wacana holding BUMN di sektor energi masih sebatas tahap penjajagan dan evaluasi, karena belum ada keputusan resmi dari Pemerintah, baik berupa SK atau peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya.
Dia menegaskan, penujukkan BUMN tertentu sebagai holding BUMN di sektor energi butuh aturan hukum jelas.
“Yang dibutuhkan payung hukum bahwa Pertamina merupakan induk holding energi yang membawahi migas, listrik, panas bumi, dan lain-lain,” katanya.
Direktur Indonesia Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara berpendapat, holding energi merupakan holding raksasa atau super holding.
Marwan menunjuk contoh keberadaan super holding di Malaysia yang membentuk Hasanah atau Singapura yang membentuk Temasek sebagai super holding BUMN yang dikuasai pemerintahnya.
Menurut Marwan, pembentkan super holding seperti Hasanah dan Temasek terbukti membuat kinerja BUMN di kedua negara lebih efisien dan lebih siap bersaing di tingkat dunia.
Namun Marwan mengingatkan, agar sebelum serius membentuk super holding, Pemerintah terlebih dulu memperkuat holding di masing-masing sektor industri yang digeluti BUMN.
Menurut Marwan, Kementerian Negara BUMN saat ini sebenarnya sudah merupakan super holding di Indonesia.
Namun karena di setiap sektor industri yang digeluti BUMN-BUMN belum ada holding-nya, ini membuat persaingan diantara sesama BUMN menjadi kurang sehat.
Misalnya persaingan di bisnis gas hilir antara PT PGN (Persero) dengan anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertagas.