Ketua Kadin Setuju Pemerintah Beri Izin Ekspor Tambang Mineral Asal Bisa Buka Lapangan Kerja Baru
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan izin ekspor produk tambang mineral mentah tanpa harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor produk tambang mineral mentah tanpa harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri.
Meski melanggar UU Minerba karena belum membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), namun bisa selamatkan pengusaha tambang akibat tidak ada pemasukan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menilai pemerintah punya alasan tertentu memberikan relaksasi di sektor minerba.
Selama bisa membuka lapangan kerja, Rosan setuju adanya izin ekspor bahan baku mineral mentah.
"Bisa menciptakan lapangan kerja baru kenapa nggak," ujar Rosan di Rakernas Kadin, Jakarta, Selasa (1/11/2016) malam.
Rosan menjelaskan semua aturan bisa direvisi dengan mudah, jika untuk menyelamatkan pelaku dunia usaha.
Karena situasi ekonomi seperti ini, Rosan menilai pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat.
"Semua bukan harga mati, dinamika tinggi dunia usaha, azas manfaatnya harus lebih banyak," ungkap Rosan.
Ke depan, Rosan berharap pemerintah bisa membuat regulasi yang baik tanpa memberatkan pengusaha di sektor minerba.
Pasalnya saat ini Rosan melihat pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan dari UU Minerba yang mewajibkan adanya pengolahan di dalam negeri sebelum diekspor.
"Kalau harus ada review perbaikan kenapa nggak. Sekarang ini tidak konsisten, kita harapkan ke depan pemerintah konsistensi," kata Rosan.