Indonesia Masuk 5 Besar Terendah dalam Penanganan Perdagangan Ilegal
Di kawasan Asia, Hong Kong menjadi negara paling berkomitmen mengatasi perdagangan illegal dengan poin 81,4 disusul oleh Jepang (75,9).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia diminta serius memberantas perdagangan ilegal.
Menurut laporan terbaru yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia termasuk di posisi terbawah dengan menempati peringkat 14 dari 17 negara dalam penanggulangan perdagangan illegal (illicit trade).
Bahkan posisi Indonesia masih kalah dibandingkan dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina dan Vietnam.
Dalam laporan bertajuk The Illicit Trade Environment Index (http://illicittradeindex.eiu.com/) tersebut, EIU mengaudit empat kategori, yakni Kekayaan Intelektual; Transparansi dan Perdagangan; Bea Cukai; serta Supply and Demand.
Di kawasan Asia, Hong Kong menjadi negara paling berkomitmen mengatasi perdagangan illegal dengan poin 81,4 disusul oleh Jepang (75,9).
Dalam indeks tersebut, Indonesia berada di salah satu posisi terendah (46,1) diatas Kamboja, Laos, dan Myanmar. Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa Hak kekayaan Intelektual dan Bea Cukai merupakan dua indikator terlemah bagi Indonesia.
Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, hasil penelitian tersebut harus ditanggapi dengan serius.
Menyoroti indeks EIU yang mengungkapkan Bea Cukai sebagai salah satu indikator terlemah bagi Indonesia, Hikmahanto mengungkapkan, ini menunjukkan kelemahan bea cukai dalam melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya barang impor ilegal ke dalam negeri.
"Jika Pemerintah membiarkan hal ini terus berlangsung, yang sebenarnya diuntungkan hanyalah para kriminal yang melakukan kegiatan tersebut.”
Hikmahanto menambahkan, selain upaya pengawasan salah satu kunci dari penanganan perdagangan gelap di Indonesia adalah perlunya dilakukan perubahan dari mekanisme bea cukai dalam melakukan penegakan hukum,
“Aturan sebenarnya sudah cukup baik, tapi letak masalahnya ada pada penegakannya, karena tidak selalu sanksi yang diberikan adalah harus sanksi Pidana, dimana melalui jalur ini akan mempermudah mereka (pelaku) untuk membayar penegak hukum. Mungkin bisa diubah mekanismenya, seperti misalnya dengan pemberian ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan,“ tegas dia.
Sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penyelundupan dan peredaran barang ilegal, Bea Cukai meningkatkan kinerja unit penindakan dan mengoptimalkan pengawasan laut.
Penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun 2015 melesat ke angka 10.009 kasus atau meningkat 50,7 persen dibandingkan tahun 2014 yang sebesar 6.640 kasus.