OJK Hentikan Kegiatan Penghimpunan Dana Masyarakat oleh Pandawa Group Depok
"Sebelum melakukan investasi, masyarakat perlu memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group, karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Perbankan.
Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan, Satgas Waspada Investigasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November 2016 di Gedung OJK.
Dalam rapat tersebut, kata Tongam, Satgas Waspada Investigasi memutuskan agar kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group hari itu dihentikan.
"Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," tutur Tongam, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Tercatat, jumlah masyarakat yang menyimpan dana sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan.
Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK.
"Sebelum melakukan investasi, masyarakat perlu memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.