Paket Kebijakan Ekonomi Tahap 14 untuk Hapus Regulasi yang Bikin Susah Dunia Usaha
"Ada berapa banyak atau berapa ribu peraturan yang sangat bersinggungan sehingga tidak memberikan kemudahan investasi"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mirza Sofjandi Mashudi mengungkapkan paket kebijakan ekonomi jilid 14 yang dirilis Pemerintah bertujuan menyederhanakan peraturan yang sudah ada (deregulasi) dan bahkan untuk menghilangkan peraturan yang dianggap mengnyusahkan dunia usaha.
Keterangan tersebut disampaikan Mirza saat menjadi pembicara di International Business Integrity Conference 2016 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
"Kalau kita main ke (Kementerian) Hukum dan HAM, ada berapa banyak atau berapa ribu peraturan yang sangat bersinggungan sehingga tidak memberikan kemudahan investasi," kata Mirza.
Mirza menurutkan penghilangan atau pengurangan peraturan tersebut berdasarkan hasil pertemuan atau kajian dari lintas sektor.
Mirza mengingatkan peringkat daya Indonesia turun dari 37 ke 41.
Untuk itu, Mirza meminta kepada semua pihak untuk segera melapor baik ke inspektorat atau ke KPK apabila menemukan kecurangan terkait investasi.
"Ada banyak sekali saluran jika ada banyak kecurangan, langsung ke KPK atau ke inspektorat," tukas Mirza.