Hati-hati Beli Lahan, Masih Ada 3.000 Bidang Tanah Berstatus Sengketa
Salah satunya, sengketa tanah seluas 5.600 hektare eks HGU PTPN II antara perusahaan pelat merah tersebut dengan masyarakat.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jumlah tanah dalam status sengketa di Indonesia masih terbilang banyak. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang, hingga saat ini setidaknya ada 2.000 sampai 3.000 bidang tanah yang status hukumnya disengketakan.
Noor Marzuki, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengatakan, jumlah tanah bersengketa tersebut kecil jika dibandingkan dengan jumlah bidang tanah di Indonesia yang saat ini mencapai 120 juta bidang.
Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang menyebut, walau jumlah tanah sengketa kecil pihaknya akan fokus dalam mengatasi masalah tersebut.
'"Supaya tercipta kepastian hukum," katanya di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Sofyan, ada beberapa sengketa tanah yang akan berusaha diselesaikan pihaknya dalam waktu dekat ini.
Salah satunya, sengketa tanah seluas 5.600 hektare eks HGU PTPN II antara perusahaan pelat merah tersebut dengan masyarakat.
Sofyan mengatakan, akan membawa permasalahan tersebut ke sidang kabinet.
Langkah tersebut dilakukan karena kementeriannya ingin mendapat panduan yang jelas soal penyelesaian sengketa tersebut.
"Ini melibatkan banyak pihak, BUMN, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, kami sendiri, maka itu, agar ada panduan jelas, kami akan bawa ini ke rapat kabinet," katanya.
Reporter: Agus Triyono