Kebijakan Amnesti Pajak Ternyata Tak Efektif Tingkatkan Jumlah Wajib Pajak Baru
Sampai dua minggu pertama November 2016, wajib pajak baru yang telah mengikuti amnesti hanya sebanyak 19.431 WP.
Editor: Choirul Arifin
Selain mengejar WP baru yang belum punya NPWP, untuk menyukseskan amnesti pajak, Ditjen Pajak juga mengejar WP yang baru terdaftar pada tahun 2015-2016. Menurut Hestu, jumlah wajib pajak baru ini sangat banyak, mencapai 2,5 juta wajib pajak.
"Ini sangat potensial untuk diajak amnesti pajak," katanya.
Sampai Selasa (22/11), jumlah harta yang masuk dalam program amnesti pajak mencapai Rp 3.937,9 triliun dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 466.939.
Dari jumlah itu, nilai uang tebusan total yang telah masuk kas negara Rp 94,8 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, program amnesti pajak memang belum secara signifikan menambah jumlah wajib pajak baru.
Apalagi periode kedua amnesti pajak hanya menambah 4.000 WP.
"Seharusnya bisa jutaan wajib pajak baru. Fasilitas tarif murah dan pengampunan pajak seperti itu seharusnya bisa menarik minat wajib pajak baru," katanya.
Yustinus bilang, program amnesti pajak tahun ini berbeda dengan tahun 2008.
Sebab, saat itu banyak wajib pajak yang belum terdaftar bisa mendapatkan fasilitas melalui pemberi kerja atau perusahaan. Hal itulah yang membuat pendaftaran wajib pajak baru sangat masif.
Saat ini, hanya sedikit yang ikut karena amnesti pajak memiliki stigma khusus untuk orang kaya yang punya aset di luar negeri. Karena itu, pekerjaan rumah pemerintah untuk meluruskan stigma ini.
"Harus menggandeng pemerintah daerah dan lembaga lain, jangan hanya mengandalkan acara di Jakarta," katanya.
Reporter: Adinda Ade Mustami/Hasyim Ashari