Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gwm Everaging Dinilai Permudah Bank Kelola Likuiditas

ebijakan Giro Wajib Minimum Averaging (GWM Rata-Rata) yang akan diterapkan pada Semester II 2017 mendatang oleh Bank Indonesia

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gwm Everaging Dinilai Permudah Bank Kelola Likuiditas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo, berbicara saat acara penandatanganan delapan bank yaitu, Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Panin, Bank Bukopin, Bank DKI, dan Bank Jabar Banten, terkait transaksi repo di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013). Kesepakatan ini untuk memberikan likuiditas bagi perbankan menggunakan kontrak standar dalam transaksi repo antar bank sehingga memudahkan pelaksanaan transaksi tersebut. Implementasi Mini MRA dimaksudkan untuk mendukung pendalaman pasar uang rupiah dengan cara mendorong penggunaan kontrak standar dalam transaksi repo antar bank. Hal itu dilakukan untuk mempermudah dan meminimalkan potensi resiko pelaksanaan transaksi repo antar bank. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Kebijakan Giro Wajib Minimum Averaging (GWM Rata-Rata) yang akan diterapkan pada Semester II 2017 mendatang oleh Bank Indonesia (BI), dinilai memberikan kemudahan bagi perbankan untuk mengelola likuiditasnya.

"Kebijakan GWM Averaging ini lebih kepada BI untuk memberikan fleksibilitas untuk perbankan dalam mengelola likuiditasnya, tapi kita lihat, sebenernya dampaknya ke likuditas agak netral," ujar Ekonom Bank Permata Josua Pardede, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya, penerapan GWM Averaging juga merupakan bentuk antisipasi BI terkait dengan adanya rencana Bank Sentral AS untuk menaikkan suku bunganya.

"Dengan arah kebijakan suku bunga AS yang diperkirakan cukup agresif, ini antisipasi dari BI untuk memberikan fleksibilitas buat perbankan mengelola likuiditasnya," ujarnya.

Saat ini GWM Averaging belum berlaku, BI menghitung dana milik bank yang disimpan di giro BI setiap waktu, bukan per periode. Setelah pemberlakuan GWM Averaging kewajiban bank dalam menaruh simpanan di giro BI akan dihitung secara rata-rata per periode

Misalkan, saat ini rasio GWM-Primer atau yang diartikan sebagai simpanan minimum bank dalam rupiah atau valas di BI sebesar 6,5 persen, maka setiap waktu bank harus menaruh 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga bank di giro BI.

BERITA TERKAIT

Sementara jangka waktu periode GWM Averaging tersebut yakni dua minggu rata-rata.

BI memperkirakan dengan likuiditas yang lebih baik pada 2017, dan pemulihan kondisi ekonomi, pertumbuhan kredit bank dapat tumbuh 10 persen hingga 12 persen, sementara DPK bank berkisar 9 persen 11 persen.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kebijakan GWM Averaging akan memberikan ketenangan perbankan dalam mengelola likuiditas yang selalu naik turun setiap waktu.

"Ini bagus yah karena memang kita selama ini managing short-term liquiditynya harus ngepasin supaya pas, dengan GWM Averaging kita bisa menjaga supaya kita nggak harus top up," papar Kartika.

Seperti diketahui, dalam Pertemuan Tahunan BI, Bank Sentral memperkenalkan kebijakan GWM Averaging kepada industri perbankan di Indonesia.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo, mengatakan, kebijakan GWM Averaging ini merupakan praktik terbaik yang sudah dijalankan di negara-negara maju.

Oleh sebab itu, kata Agus, Indonesia sebagai negara berkembang harus mencontoh praktik-praktik tersebut. "GWM Averaging adalah best practice di negara-negara yang sudah mapan. Untuk itu kita akan mempersiapkannya," ucap Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas