Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPK Khawatir Transaksi Saham BUMN Tidak Bisa Diawasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai regulasi baru terkait BUMN bisa membahayakan aset negara.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in BPK Khawatir Transaksi Saham BUMN Tidak Bisa Diawasi
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai regulasi baru terkait BUMN bisa membahayakan aset negara.

Sebab, pengalihan saham melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) tidak perlu memakai mekanisme APBN sekarang.

Anggota BPK Achsanul Qosasi memaparkan mekanisme PMN seharusnya mendapat persetujuan dari pihak DPR lebih dulu. Namun sekarang anggaran PMN tidak dimasukkan ke dalam APBN sehingga tidak ada pemantauan.

"Semua pengurangan kekayaan negara harus mendapat persetujuan rakyat (DPR)," ujar Achsanul di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Achsanul memaparkan semua perusahaan plat merah berhubungan langsung terhadap aset negara. Karena hal itu semua regulasi BUMN menurut Achsanul seharusnya tunduk terhadap UU Keuangan dan Kekayaan Negara.

"BUMN itu adalah keuangan negara dan tunduk terhadap UU Keuangan Negara dan UU Kekayaan Negara," papar Achsanul.

Sebelumnya diketahui Menteri BUMN Rini Soemarno mengeluarkan peraturan baru mengenai pengalihan dana PMN tanpa mekanisme APBN.

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut tercantum dalam Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005.

Dalam regulasi tersebut ada Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas