DPR akan Panggil Sri Mulyani
"Ini kami besok mau minta penjelasan, sejauh mana ini tidak melanggar undang-undang, baik UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU BUMN"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR akan memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk meminta penjelasan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Anggota Komisi VI DPR, Ario Bimo mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan mengenai beberapa poin yang diatur dalam PP tersebut. PP tersebut sudah berlaku sejak 30 Desember 2016.
Poin yang tersebut salah satunya berkaitan dengan proses Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT ke BUMN atau PT lain yang bisa dilakukan pemerintah pusat tanpa mekanisme APBN.
"Ini kami besok mau minta penjelasan, sejauh mana ini tidak melanggar undang-undang, baik UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU BUMN," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (18/1/2017).
Rini Soemarno, Menteri BUMN ketika dikonformasi mengenai penerbitan PP 72 di Istana Negara akhir pekan lalu menolak menjelaskan secara lebih rinci alasan dikeluarkannya pp tersebut. "Nanti akan saya beri penjelasan biar tidak salah," katanya.
Reporter Agus Triyono