Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Izin Investasi Tenaga Listrik dan Migas Hanya Tiga Jam Saja

ESDM mengeluarkan inovasi layanan investasi tiga jam untuk usaha di bidang ketenagalistrikan dan untuk usaha migas

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in Izin Investasi Tenaga Listrik dan Migas Hanya Tiga Jam Saja
Apfia Tioconny Billy
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Kepala BKPM Thomas Lembong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan inovasi layanan investasi tiga jam untuk usaha di bidang ketenagalistrikan dan untuk usaha di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, mengatakan layanan tersebut diberikan untuk delapan perizinan di bidang migas dan satu untuk perizinan di bidang tenaga listrik.

"Kami kasih izin sementara supaya kegiatan usahanya bisa jalan dulu," kata Jonan dalam peluncuran layanan ESDM3J, di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (30/1/2017).

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut dari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga kelak perizinan-perizinan terbaru dari berbagai sektor bisa disatupintukan juga.

"Ini sistem dari tindak lanjut sistem PTSP. Jadi setiap enam bulan kami harapkan agar perizinan terbaru dari sektor tertentu bisa disatu pintukan," tuturnya.

Thomas Lembong juga menuturkan inovasi tersebut juga sebagai cara untuk menggenjot pertumbuhan investasi, karena sektor ekonomi lainnya seperti ekspor sedang melemah.

"Inves‎tasi merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi yang masih digenjot di saat ekspor lesu, konsumsi sudah kencang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mentok. Presiden menyebut, bahaya kalau konsumsi makin digenjot bisa over konsumtif," tutur Thomas Lembong.

Berita Rekomendasi

Adapun sembilan jenis perizinan tersebut meliputi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara,
Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG.

Selain itu ada pula Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi, Izin Usaha Sementara Pengolahan hasol Olahan, Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi, Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas