Sembilan Emiten Disuspensi Gara-gara Belum Sampaikan Laporan Keuangan
Perdagangan saham sembilan emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) diberhentikan sementara (suspensi)
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdagangan saham sembilan emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) diberhentikan sementara (suspensi) lantaran belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2016 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Lima dari sembilan perdagangan saham yang disuspensi merupakan emiten di sektor pertambangan dan sisanya merupakan emiten industri telekomunikasi (telco).
Dikutip dari keterbukaan publik Senin (30/1/2017) kesembilan perusahaan tercatat disuspensi terhitung sejak sesi-I perdagangan efek tanggal 30 Januari 2017.
Kesembilan perusahaan tercatat yang terkena suspensi yaitu PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), serta PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO). Selain itu ada juga PT Skybee Tbk (SKYB), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), serta PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO).
Sebagai informasi, merujuk ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H: tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat atau belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.(Estu Suryowati)