Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Cara Ini Diyakini Dapat Menggairahkan Investasi Migas di Indonesia

Kontrak bagi hasil migas (Production Sharing Contract/PSC) skema gross split, baru saja diterapkan di Indonesia pada 18 Januari 2017.

TRIBUNNEWS.COM - Kontrak bagi hasil migas (Production Sharing Contract/PSC) skema gross split, baru saja diterapkan di Indonesia pada 18 Januari 2017.

Pertamina Hulu Energi (PHE) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertama yang telah melaksanakan skema baru tersebut. KKKS lainnya akan menyusul dan kontraknya sedang dipersiapkan.

Skema gross split merupakan hal baru di Indonesia. Perubahan dari skema cost recovery menjadi gross split, dimaksudkan untuk mendorong reformasi pada kegiatan hulu migas agar semakin efisien.

Skema gross split dapat mengairahkan investasi migas. Skema tersebut dapat mempercepat proses eksplorasi migas. Karena tidak ada lagi birokrasi panjang untuk persetujuan biaya eksplorasi migas.

Skema Gross Split akan membuat proses procurement menjadi lebih sederhana.

“Proses sejak discovery hingga mulai produksi pun lebih singkat tiga sampai empat tahun,” jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Skema gross split juga dapat melindungi investasi migas. Persentase bagi hasil KKKS berpotensi meningkat sesuai kekhususan kondisi dan lapangan migas.

Berita Rekomendasi

Apabila harga minyak kurang menarik, maka KKKS bisa mendapat tambahan split hingga 7,5 persen.

Bahkan, apabila perhitungan komersialisasi lapangan migas tidak mencapai keekonomian tertentu, kontraktor dapat diberikan tambahan persentase bagi hasil lagi paling banyak 5 persen.

Selain skema gross split, iklim investasi migas juga dirancang agar lebih menarik dengan penyempurnaan sistem pengelolaan data hulu migas.

"Saat ini pemerintah akan menerbitkan Permen (Peraturan Menteri) agar wilayah survei dibuka. Jadi mereka bisa melihat dan melakukan kajian," ungkap Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Gedung Dewan Pers, Jakarta kemarin (12/2).

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas