Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Freeport Ancam PHK 12.000 Karyawan Kontrak

Freeport hingga kini belum bersepakat dengan keputusan mengubah status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Freeport Ancam PHK 12.000 Karyawan Kontrak
AFTERSCHOOL.MY
Richard C Adkerson 

Pertama, perusahaan itu patuh pada peeraturan perundang-undangan. Freeport harus bisa menerima status IUPK, sambil tetap bernegosiasi tentang stabilisasi investasi selama maksimal enam bulan. Kata Jonan, utuk mengubah kontrak karya jadi IUPK, waktu yang diberikan enam bulan, bukan 3,6 bulan (120) hari seperti kata Freeport

Kedua, menunggu perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diproyeksi memakan waktu lama. Jika dua opsi itu gagal, "Hak masing-masing untuk bisa bawa ke arbitrase," ujar Jonan, Senin (20/2).

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto bilang, pemerintah tak boleh mengabaikan undang-undang. Apabila sampai dibawa ke arbitrase, pihak pemerintah perlu menyiapkan arbiter-arbiter yang andal.

"Dari Menteri ESDM [arbiter] yang jago-jago juga banyak," ujarnya.

 
Reporter: Pratama Guitarra

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas