Menaker Berang, Freeport Tidak Bisa PHK Seenaknya Saja
"PHK harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melibatkan serikat pekerjanya, jadi tidak bisa seenaknya."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menilai PT Freeport Indonesia tidak bisa langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), tanpa melakukan dialog terlebih dahulu dengan pekerjanya.
"Pada prinsipnya proses PHK harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melibatkan serikat pekerjanya, jadi tidak bisa seenaknya," ujar Hanif, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Hanif bersama tim Kemenaker serta serikat pekerja Freeport, meminta perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut agar membuka ruang dialog antara Freeport dengan para pekerjanya untuk mencari solusi terbaik.
"Lebih baik dibicarakan baik-baik karena ini tujuannya untuk kebaikan semuanya, termasuk masyarakat. PHK tidak bisa dilakukan suka-suka harus dibicarakan dengan serikat pekerja dan memenuhi perundangan yang ada," papar Hanif.
Lebih lanjut Hanif mengatakan, perselisihan Freeport dan pemerintah Indonesia terjadi perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, sebaiknya tidak menjadikan pekerjanya sebagai alat untuk mencapai tujuan.
"Jika ada masalah dirundingkan saja, jangan sampai menggunakan tenaga kerja atau PHK sebagai alat untuk menekan pemerintah," kata Hanif.