Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Freeport Tetap Bersikeras, Ini Tawaran Jalan Tengah yang Diajukan Pemerintah

Jika Freeport tidak bisa menerima IUPK yang ditawarkan pemerintah, maka Freeport tetap bisa berstatus KK. Namun tak boleh lagi mengekspor konsentrat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Freeport Tetap Bersikeras, Ini Tawaran Jalan Tengah yang Diajukan Pemerintah
Freeport Indonesia
Aktivitas pekerja di tambang bawah tanah di tambang PT Freeport Indonesia di Papua. 

Selain itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga melakukan pembicaraan dengan Menteri ESDM.

Usia pembicaraan tersebut, Eltinus meminta pemerintah agar masyarakat Papua juga bisa memiliki bagian dari divestasi tersebut jika kontrak Freeport berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca: Sejarawan: Sikap Keras Freeport Karena Ada Kepentingan Politik di Masa Lalu

Perusahaan tambang asing seperti Freeport memang wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% yang diberikan kepada pemerintah Indonesia.

"Sekarang kami sampaikan ke Menteri, kalau KK jadi IUPK, apa yang kami miliki nanti? Posisi masyarakat dan pemerintah Papua ini ada di mana? Kalau jadi IUPK 51%, kami harus berapa persen dari situ? Ini yang kami tanyakan langsung ke Menteri," kata Eltinus di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin (27/2).

Eltinus bilang, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menyanggupi untuk memberikan sebagian dari saham Freeport kepada rakyat Papua melalui Pemerintah Daerah.

"Jadi memang menteri janji di dalam 51% ada bagian dari ulayat. Tadi ini yang kami datang ke pak Menteri," jelas Eltinus.

BERITA TERKAIT

Reporter: Febrina Ratna Iskana

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas