Menhub: Transportasi Online Itu Keniscayaan, Harus Dipelihara
Pasalnya, semua hal yang menggunakan aplikasi dari telepon seluler merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihentikan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa secara serta merta menghentikan pengoperasian transportasi berbasis online yang sudah ada di masyarakat.
Pasalnya, semua hal yang menggunakan aplikasi dari telepon seluler merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihentikan.
Baca: Kemenhub Akan Terbitkan Regulasi Taksi Online Awal April
Sebaliknya, kata dia, hal itu harus dipelihara dengan cara mengatur perusahaan yang membuka jasa transportasi berbasis daring tersebut.
"Ojek online itu keniscayaan, harus dipelihara. Bagaimana caranya? Ya kita atur pengoperasiannya," kata dia saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/3/2017)
Namun begitu, dirinya juga tidak ingin menghilangkan adanya moda transportasi konvensional yang sudah ada sejak dahulu.
Mengingat hal itu bisa saja telah menjadi mata pencaharian bagi para pengemudi.
Dirinya berharap agar Peraturan Menteri Nomor 32 mengenai Transportasi Massa Berbasis Online dapat dipahami seluruh pihak.
"Sehingga nanti, mereka mengerti bahwa ada batasan-batasan juga untuk yang online ini agar memenuhi prinsip kesetaraan dengan yang konvensional," ujarnya.