Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lembaga Manejemen Kolektif Nasional Diharapkan Bikin Sistem yang Transparan

Sebagai institusi yang berwenang menarik royalti kepada pengusaha karoke, Lembaga Manejemen Kolektif Nasional (LMKN) harus transparan

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Lembaga Manejemen Kolektif Nasional Diharapkan Bikin Sistem yang Transparan
TRIBUNNEWS.COM/REGINA KUNTHI ROSARY
Raline Shah (kiri) dan Andre Hehanussa (kanan) tengah berbincang mengenai album baru Andre 'All About Love' di Hard Rock Cafe, Pasific Place, Jakarta, pada Rabu (30/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai institusi yang berwenang menarik royalti kepada pengusaha karoke, Lembaga Manejemen Kolektif Nasional (LMKN) harus membuat sistem yang transparan.

Termasuk berkomunikasi dengan semua pihak, termasuk pelaku usaha karoke, mengenai besaran angka royalti yang ditarik agar tidak menjadi sebuah perdebatan.

"LKMN itu harus membuat sistem yang transparan, orang mengakui institusi kalau transparan. Sistem transparan itu harus dibangun. Radio, televisi, karaoke, yang nilai omsetnya miliaran, itu harus transparan yang disetujui oleh pemerintah dalam hal ini LMKN‎," ungkap Pencipta lagu Andre Hehanussa saat dihubungi Senin (20/3/2017).

Meski angka royalti menjadi sebuah perdebatan, lanjut Andre, semua pihak harus ikhlas memberi untuk mencari ‎dari nilai angka terkecil. Sebab, hal itu demi masa depan musik Indonesia.

Semua pihak juga harus menghilangkan egoisme dan duduk bersama bahwa memang ada hak cipta yang memiliki peradaban sebuah bangsa yang memiliki nilai citra musiknya‎.

"Buat saya itu adalah citra musik Indonesia. Semua stakholder, user, dan pencipta harus duduk bersama. Tidak boleh berpikir nilainya, kita harus berpikir bahwa bagaimana nanti ada lagu yang diciptakan adik-adik kita yang nanti diakui ‎dunia‎," tutur Andre.

Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah mengatakan, aturan royalti lagu yang diwajibkan kepada setiap pengusaha karaoke sudah dilakukan kajian secara mendalam selama satun tahun. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mendapat kewenangan untuk menarik royalti tersebut sesuai Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Anang berharap, agar pemerintah dapat memberikan penguatan kepada lembaga nasional yang mumpuni untuk membenahi industri musik di tanah air.

"Segera pemerintah memberikan penguatan yang meumpuni terhadap lembaga kolektif nasional, untuk ikut membenahi industri musik. LMKN ini bisa diberikan kewenangan itu," katanya.

Soal besaran royalti yang diwajibkan kepada pengusaha karaoke, kata Anang, hal itu sudah melalui kajian bersama. Dimana, karaoke eksekutif room sebesar Rp 50.000 dan karaoke keluarga Rp 20.000.

Kata Anang, pembagian royalti sebesar Rp 50.000 itu masih harus dilakukan pembagian kepada pihak terkait, yakni hak terkait, hak cipta, dan hak produser program.

Mengenai transparansi, LMKN sedang dalam proses menggunakan teknologi yang dapat mengatur dan mengetahui setiap lagu yang diputar dalam karaoke.


"Kalau dibilang tidak transparan, lalu tidak transparannya dimana, semua sudah dipanggil dan sudah satu tahun dilakukan kajian. Memang kita menuju transparan itu (lewat teknologi itu—red)," ujar Anang, saat dihubungi, Senin (20/3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas