Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Taksi Online Akan Berbeda-beda, Bergantung Kebijakan Gubernurnya

Untuk daerah lain,penetapan tarif batas atas dan bawah akan diatur oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Taksi Online Akan Berbeda-beda, Bergantung Kebijakan Gubernurnya
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif batas atas dan bawah taksi online akan berbeda-beda di masing-masing wilayah.

Untuk daerah Jaboetabek, jelas Budi Karya, penetapan tarif akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ).

"Belum tentu sama, Jakarta dan daerah lain tarifnya bisa berbeda," ujar Budi Karya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (24/3/2017).




Budi Karya mengatakan, untuk daerah lain,penetapan tarif batas atas dan bawah akan diatur oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur.

Baca: Kelak, Tarif Taksi Online Tak Akan Bisa Lagi Semurah Sekarang

Akan tetapi, pemda akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenhub sebelum menetapkan tarif batas atas dan bawah.

"Besaran tarifnya akan kita analisa terlebih dahulu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Penetapan tarif batas atas dan bawah taksi online tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Penetapan tarif ini akan diberlakukan mulai 1 April 2017.

Reporter: Achmad Fauzi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas