Angkutan Konvensional dan Online Harus Diperlakukan Setara
saat ini kebijakan pemerintah untuk angkutan konvensional dan angkutan online masih belum seragam
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam pengaturan jasa transportasi, khususnya terkait taksi online dan konvensional.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, saat ini kebijakan pemerintah untuk angkutan konvensional dan angkutan online masih belum seragam, misalnya soal kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat angkutan, seperti pajak dan uji kelayakan kendaraan.
Menurutnya, kewajiban kepada angkutan konvensional yang lebih berat membuat pelaku usahanya sulit bersaing dengan angkutan jasa transportasi online dalam hal pemberian tarif, sehingga wajar jika ada tuntutan dari taksi konvensional untuk penertiban angkutan online.
"Kebijakan di sektor jasa transportasi, regulasi yang digunakan baik untuk angkutan konvensional maupun online harus sama, agar masing-masing pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain," kata Syarkawi, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Selain memberikan pengaturan yang sama, kata Syarkawi, pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan, baik konvensional maupun online.
Terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016, kata Syarkawi, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian KPPU.
Masing-masingnya yaitu, mengatur standar minimum untuk pelayanan terhadap konsumen atau penumpang dan pengaturan tarif batas atas.
Dia menjelaskan, adanya aturan standar pelayanan minimum dapat menjadi jaminan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen.
"Kalau untuk tarif, kami lebih setuju pengaturan batas atas dan tidak merekomendasikan ketentuan batas bawah, karena kalau pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha serta dapat melemahkan kemampuan berinovasi," ujar Syarkawi.
Ketentuan batas bawah tarif angkutan taksi konvensional dan online, Syarkawi menilai, akan berdampak pada biaya transportasi mahal dan nantinya sulit menurunkan ongkos transportasi.
"Batas bawah tarif akan memaksa konsumen membayar biaya angkutan mahal, hal ini sama saja membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPPU dalam setahun terakhir tengah mengkaji pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh pengusaha taksi online.
Pengaduan tersebut berupa dugaan tindakan predatory pricing yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha taksi online.
Yakni, memasang tarif yang sangat rendah dengan tujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha saingannya ataupun untuk mencegah masuknya pengusaha lain ke dalam pasar yang sama.
"Kami akan melihat bagaimana struktur cost yang berlaku pada angkutan online, bagaimana para pengusaha ini bisa menetapkan harga yang begitu rendah," ujar Syarkawi.