Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Uang Sebesar Rp ‎29 Triliun Gagal Direpatriasi

Solusi kepada wajib pajak untuk mengubah statusnya dalam program pengampunan pajak dari repatriasi menjadi deklarasi luar negeri

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Uang Sebesar Rp ‎29 Triliun Gagal Direpatriasi
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi tax amnesty 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat ada sekitar Rp 29 triliun yang gagal direpatriasi oleh wajib pajak yang diperkirakan dananya tersimpan di negara-negara menerapkan devisa ketat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama ‎mengatakan, berdasarkan data Ditjen Pajak ada sekitar Rp 141 triliun komitmen yang disampaikan wajib pajak pada periode pertama dan kedua, namun hingga akhir Desember 2016 hanya sekitar Rp 112 triliun yang telah direpatriasi.

"Sehingga ada sekitar Rp 29 triliun gagal direpatriasi, kami tidak tahu kenapa tidak direalisasikan, apakah ada kesulitan di sana (tempat menyimpan dananya), atau hal lain," ujar Hestu, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Hestu mengaku, Ditjen Pajak tidak bisa berbuat banyak untuk membantu wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi tetapi aturan negara asal dana tersebut tersimpan menerapkan regulasi yang ketat, seperti devisa ketat.

"Kami punya keterbatasan, masa memaksanakan ketentuan di negara lain. Misalnya begini, ada negara yang menerapkan devisa ketat, uang masuk boleh tapi uang keluar tidak boleh atau dibatasi luar biasa," tutur Hestu.

Melihat kondisi tersebut, Hestu memberikan solusi kepada wajib pajak untuk mengubah statusnya dalam program pengampunan pajak dari repatriasi menjadi deklarasi luar negeri agar terhindar dari sanksi yang akan dikenakan setelah amnesti pajak berakhir.

Berita Rekomendasi

"Ini kan tinggal tiga hari lagi, kalau ada kesempatan manfaatkan saja untuk deklarasi, bantuan terakhir‎ yang bisa kita berikan ya deklarasi, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyerahkan SPH (Surat Pernyataan Harta) kedua atau ketiga saat ini, tapi nenambah tarif tebusannya karena periode tiga 10 persen deklarasi luar negeri," papar Hestu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas