Menhub: Tarif Taksi Online yang Akan Diberlakukan Untuk Lindungi Konsumen
Kajian soal kuota tarif atas tarif bawah tersebut dilakukan dengan cara melilhat preferensi konsumen.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari mengenai kuota tarif taksi online yang menjadi salah satu poin Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
Budi Karya juga menegaskan, pengaturan tarif utamanya harus melindungi konsumen.
"Kita merasa konsumen yang harus dilindungi," ujar Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Kajian soal kuota tarif atas tarif bawah tersebut dilakukan dengan cara melilhat preferensi konsumen.
Selain itu, Budi Karya juga tidak ingin kuota tarif yang ditentukan nantinya justru berujung pada praktik pungutan liar.
"Kuota akan dikaji apakah ini akan menimbulkan ekses terjadinya pungli. Yang paling penting putusan tadi bagaimana kita meneliti bagaimana, berapa besar preferensi konsumen," kata Budi Karya.
Soal keputusan masa transisi aturan taksi online selama tiga bulan, Budi Karya mengatakan hal itu telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Jadi Presiden setuju untuk diberlakukan tapi ada proses transisi tiga bulan," tutur Budi Karya.