Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub: Tarif Taksi Online yang Akan Diberlakukan Untuk Lindungi Konsumen

Kajian soal kuota tarif atas tarif bawah tersebut dilakukan dengan cara melilhat preferensi konsumen.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menhub: Tarif Taksi Online yang Akan Diberlakukan Untuk Lindungi Konsumen
Tribunnews/Apfia Tioconny Billy
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari mengenai kuota tarif taksi online yang menjadi salah satu poin Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Budi Karya juga menegaskan, pengaturan tarif utamanya harus melindungi konsumen.

"Kita merasa konsumen yang harus dilindungi," ujar Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Kajian soal kuota tarif atas tarif bawah tersebut dilakukan  dengan cara melilhat preferensi konsumen.

Selain itu, Budi Karya juga tidak ingin kuota tarif yang ditentukan nantinya justru berujung pada praktik pungutan liar.

"Kuota akan dikaji apakah ini akan menimbulkan ekses terjadinya pungli. Yang paling penting putusan tadi bagaimana kita meneliti bagaimana, berapa besar preferensi konsumen," kata Budi Karya.

Soal keputusan masa transisi aturan taksi online selama tiga bulan, Budi Karya mengatakan hal itu telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Berita Rekomendasi

"Jadi Presiden setuju untuk diberlakukan tapi ada proses transisi tiga bulan," tutur Budi Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas