Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Resmi Terapkan Aturan Taksi "Online" Mulai Hari Ini

Pudji Hartanto mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengalami masa transisi meskipun peraturan ini telah diterapkan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub Resmi Terapkan Aturan Taksi
ISTIMEWA
Ilustrasi taksi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sabtu (1/4/2017) telah menerapkan aturan mengenai taksi online.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengalami masa transisi meskipun peraturan ini telah diterapkan.

Kemenhub, kata dia, memberikan dua masa transisi yakni, dua bulan dan tiga bulan. 

"Jadi aturan tersebut berlaku 1 April 2017 atau sejak diundangkan, tetapi ada beberapa materi yang  penerapannya mengalami masa transisi," ujar Pudji kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).

Pudji menuturkan, tujuan diberikannya masa transisi adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan taksi online untuk memenuhi semua aturan yang tercantum dalam PM 26. 

"Atas itu semua tujuan revisi PM 32  dilaksanakan adalah dimana Pemerintah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara keseluruhan. Sehingga diperlukan adanya masa transisi guna kebijakan tsb bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Dia pun berharap peraturan ini dapat diterima dengan baik. Selain itu, agar adanya kolaborasi lain antara taksi online dan konvensional seperti yang dilakukan Go-Jek dan Blue Bird. 

"Hal lain diharapkan agar bisa saling kolaborasi. Dan masing-masing introspeksi untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan angkutan secara keseluruhan," tandasnya. 

Sebelumnya, Kemenhub  telah merevisi PM 32 tersebut. Terdapat 11 poin yang direvisi dalam peraturan tersebut. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

(Achmad Fauzi/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas