Kemenhub Resmi Terapkan Aturan Taksi "Online" Mulai Hari Ini
Pudji Hartanto mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengalami masa transisi meskipun peraturan ini telah diterapkan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sabtu (1/4/2017) telah menerapkan aturan mengenai taksi online.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengalami masa transisi meskipun peraturan ini telah diterapkan.
Kemenhub, kata dia, memberikan dua masa transisi yakni, dua bulan dan tiga bulan.
"Jadi aturan tersebut berlaku 1 April 2017 atau sejak diundangkan, tetapi ada beberapa materi yang penerapannya mengalami masa transisi," ujar Pudji kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).
Pudji menuturkan, tujuan diberikannya masa transisi adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan taksi online untuk memenuhi semua aturan yang tercantum dalam PM 26.
"Atas itu semua tujuan revisi PM 32 dilaksanakan adalah dimana Pemerintah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara keseluruhan. Sehingga diperlukan adanya masa transisi guna kebijakan tsb bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat," jelas dia.
Dia pun berharap peraturan ini dapat diterima dengan baik. Selain itu, agar adanya kolaborasi lain antara taksi online dan konvensional seperti yang dilakukan Go-Jek dan Blue Bird.
"Hal lain diharapkan agar bisa saling kolaborasi. Dan masing-masing introspeksi untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan angkutan secara keseluruhan," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah merevisi PM 32 tersebut. Terdapat 11 poin yang direvisi dalam peraturan tersebut. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.
(Achmad Fauzi/kompas.com)