Industri Televisi Hadapi Tantangan Tayangan Streaming, Ini Rekomendasi ATVSI untuk RUU Penyiaran
"Kita hanya bisa melakukan pembatasan konten-konten tertentu seperti konten bermuatan terorisme, pornografi atau yang membahayakan moral anak-anak."
Penulis: Choirul Arifin
“Terkait Draft RUU Penyiaran tersebut, ATVSI telah diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 April 2017 lalu untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai beberapa isu penting yang menjadi ruh dari RUU Penyiaran.
"ATVSI juga telah menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU kepada Baleg dan Panja RUU Penyiaran DPR RI,” sebut Ishadi.
Ishadi menegasan, ada tujuh isu penting yang harus hadir di RUU Penyiaran yang perlu mendapat kesepakatan dari kalangan stakeholder penyiaran, sesuai usulan ATVSI. Yakni:
(1) Rencana Strategis dan Blue Print Digital;
(2) Pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia dalam perizinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc;
(3) Penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran;
(4) Durasi Iklan Komersial dan Iklan Layanan Masyarakat;
(5) Pembatasan Iklan Rokok;
(6) Siaran Lokal;
(7) Proses Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).