Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Luhut: Karyawan Freeport yang Terkena PHK Bisa Kantongi Pesangon Hingga Rp 2 Miliar

emerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasuki tahap kedua perundingan dengan PT Freeport Indonesia

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in Luhut: Karyawan Freeport yang Terkena PHK Bisa Kantongi Pesangon Hingga Rp 2 Miliar
Apfia Tioconny Billy
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar Coffee Morning di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak tidak beroperasinya kegiatan Freeport terkait adanya aturan pemerintah soal ekspor konsentrat, saat ini terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia (PT FI).

Kendati demikian, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan karyawan Freeport yang terkena PHK akan mengantongi pesangon hingga Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.

"Dengan buruh juga saya pikir ada program pengurangan pegawai dengan golden shake hand kalau gak salah, satu orang Rp 2 miliar," ucap Luhut.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasuki tahap kedua perundingan dengan PT Freeport Indonesia.

Tahap kedua atau tahap panjang negosiasi ini akan berlangsung mulai April hingga Oktober 2017 mendatang, dengan empat poin negosiasi yakni stabilitas investasi, terkait ketentuan fiskal baik pusat maupun daerah, kemudian divestasi, ketiga tentang kelangsungan operasi setelah 2021 dan pembangunan smelter.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berdasarkan laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perundingan berjalan lancar.

"Tadi malam pak Jonan (Ignasius Jonan) sudah melaporkan ke saya, sampai sekarang perundingan tidak ada hal yang luar biasa. Semua berjalan sesuai rencana," tutur Menteri Luhut saat menggelar Coffee Morning di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas