Luhut: Karyawan Freeport yang Terkena PHK Bisa Kantongi Pesangon Hingga Rp 2 Miliar
emerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasuki tahap kedua perundingan dengan PT Freeport Indonesia
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak tidak beroperasinya kegiatan Freeport terkait adanya aturan pemerintah soal ekspor konsentrat, saat ini terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia (PT FI).
Kendati demikian, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan karyawan Freeport yang terkena PHK akan mengantongi pesangon hingga Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.
"Dengan buruh juga saya pikir ada program pengurangan pegawai dengan golden shake hand kalau gak salah, satu orang Rp 2 miliar," ucap Luhut.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasuki tahap kedua perundingan dengan PT Freeport Indonesia.
Tahap kedua atau tahap panjang negosiasi ini akan berlangsung mulai April hingga Oktober 2017 mendatang, dengan empat poin negosiasi yakni stabilitas investasi, terkait ketentuan fiskal baik pusat maupun daerah, kemudian divestasi, ketiga tentang kelangsungan operasi setelah 2021 dan pembangunan smelter.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berdasarkan laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perundingan berjalan lancar.
"Tadi malam pak Jonan (Ignasius Jonan) sudah melaporkan ke saya, sampai sekarang perundingan tidak ada hal yang luar biasa. Semua berjalan sesuai rencana," tutur Menteri Luhut saat menggelar Coffee Morning di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).