Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sanksi Mendag Terhadap Spekulan Jadi 'Shock Therapy'

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan para pengusaha bahan kebutuhan pokok untuk tetap mematuhi kebijakan

Penulis: Sanusi
zoom-in Sanksi Mendag Terhadap Spekulan Jadi 'Shock Therapy'
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
CEK HARGA SEMBAKO - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukita didampingi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil meninjau Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jumat (5/5/2017). Dalam kunjungannya ini, Enggartiasto dan Ridwan Kamil menanyakan harga sembako yang dijual di pasar tersebut sekaligus untuk mengecek pasokan dan harga sembako menjelang bulan Ramadan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan para pengusaha bahan kebutuhan pokok untuk tetap mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seperti Permendag No. 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Ia menegaskan, pengusaha tidak seharusnya berani melakukan penimbunan maupun kartel harga yang bisa mengganggu stabilitas harga pangan, karena akan ditindak tegas.

“Distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok juga diatur melalui Permendag No. 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok,” jelasnya di Bandung, Rabu (24/5/2017).

Implementasi dari Permendag No. 20 Tahun 2017 ini didukung oleh adanya kerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, KPPU, dan Polri yang membentuk satuan tugas (satgas) pangan untuk menindak penimbun atau spekulan bahan pangan.

Sebelum masuk bulan puasa, tercatat sudah terjadi sekitar enam penggerebekan pada gudang yang didapati menimbun ratusan ton bahan pokok seperti bawang putih, cabai, bawang bombay, gula, hingga beras.

Pada penangkapan yang terjadi pemerintah, Mendag tidak segan langsung mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pihak yang terbukti melanggar aturan.

Dengan adanya kebijakan serta sanksi tegas ini, Pengamat Kebijakan Pangan Suwidi Tono menilai langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah sebagai shock therapy bagi spekulan.

Berita Rekomendasi

“Jadi itu semacam shock therapy ya, kejutan untuk memberi pelajaran pada para spekulan yang menyebabkan harga menjadi tidak wajar,” ujar Suwidi pada Jumat (26/5).

Menurut Suwidi peraturan dan sanksi tegas seperti ini memang harus diterapkan untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali.

Ia juga turut mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.

“Kemendag sudah punya pelaporan dan sistem informasi untuk menindak mereka yang tidak mematuhi ketentuan penjualan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas