Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

5 Fakta Seputar Isu Tarif Listrik Naik

Pemerintah membela diri, kenaikan atau penyesuaian tarif dilakukan tidak memberatkan rakyat dan telah disetujui oleh DPR.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 5 Fakta Seputar Isu Tarif Listrik Naik
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas melakukan perbaikan listrik di Jalan Tampomas Utara, Kota Semarang, Jateng 

TNP2K adalah lembaga yang diketuai Wakil Presiden, yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.

2. Diputuskan Bersama DPR

Sesuai Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan subsidi listrik harus mendapat persetujuan DPR RI.

Oleh sebab itu, keputusan penerapan subsidi listrik tepat sasaran dengan mencabut subsidi untuk rumah tangga mampu pelanggan 900 VA, tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah.

Keputusan diambil setelah melalui proses pembahasan panjang dan persetujuan oleh Komisi VII DPR RI.

Rapat Komisi VII DPR tanggal 22 September 2016 menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, berlaku mulai 1 Januari 2017 secara bertahap.

Sejak saat itu sosialisasi telah dilakukan secara intensif melalui berbagai media dan penyuluhan langsung oleh Kementerian ESDM, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero).

Berita Rekomendasi

3. Selama Ini Pelanggan Mampu Mendapat Subsidi Lebih Besar

Terkait keluhan peningkatan tagihan listrik hingga 174% bagi pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA, dapat dijelaskan bahwa selama ini masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu.

Sebagai contoh, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kWh per bulan, tagihan bulanan sekitar Rp 84.000. Semstinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian.

Artinya selama ini rumah tangga mampu berdaya 900 VA mendapat subsidi negara sekitar Rp 105.000 per bulan.

Padahal masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan, dengan tagihan listrik sekitar Rp 42.000 per bulan, hanya menerima subsidi sekitar Rp 52.000 per bulan.


Sesuai keputusan bersama pemerintah dan DPR, subsidi untuk lebih 19 juta pelanggan rumah tangga mampu, dicabut secara bertahap terhitung mulai 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017.

Dengan demikian rumah tangga mampu pelanggan 900 VA akan membayar tarif listrik sesuai tarif keekonomian atau tanpa subsidi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas