Bank Indonesia Matangkan Skema Biaya Top Up Uang Elektronik
“Saat ini biaya isi ulang masih flat, nantinya ada potensi biaya isi ulang akan dihitung berdasarkan jumlah top up."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama dengan perbankan dan pengelola jalan tol sedang mematangkan skema biaya yang dikenakan dalam uang elektronik. Dari sisi konsumer, nantinya akan ada pengenaan biaya isi ulang kartu atau top up.
Eni V. Panggabean, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, nantinya biaya isi ulang ini akan dihitung berdasarkan persentase jumlah top up.
“Saat ini biaya isi ulang masih flat, nantinya ada potensi biaya isi ulang akan dihitung berdasarkan jumlah top up,” ujar Eni usai acara konferensi pers Himbara, Selasa (20/6/2017).
Diharapkan dengan ini, biaya isi ulang yang dibebankan akan lebih terjangkau oleh masyarakat.
Menurut BI, biaya isi ulang uang elektronik ini merupakan insentif bagi bank untuk semakin banyak membuka mercahant pembelian kartu dan isi ulang uang elektronik. Sehingga akan lebih banyak pilihan tempat untuk melakukan top up.
Sebelumnya, salah satu bank BUMN mengatakan untuk biaya top up nanti berkisar antara Rp 5.000 per transaksi.
Dari sisi bank juga ada biaya merchant discount rate (MDR) yang dikenakan kepada bank penerbit, acquirer, pengelola jalan tol, lembaga standar dan lembaga layanan. Biaya MDR ini merupakan pengganti dari biaya 0,3% per transaksi yang harus dibayarkan bank kepada badan pengelola jalan tol.
“Besaran MDR masih dibahas,” ujar Pungky P Wibowo, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Selasa (20/6/2017).
Namun, sebelumnya Bank Indonesia pernah mengatakan besaran biaya MDR ini berkisar antara 0,5% sampai 1% untuk setiap transaksi.
Menurut Pungky, sebelum MDR diimplementasikan nantinya bank akan menggunakan skema terminal usage fee (TUF). Penggunaan terminal usage fee ini akan berakhir setelah Electronic toll collection (ETC) terbentuk.
Terminal usage fee ini merupakan biaya yang dibayarkan oleh bank penerbIt kartu kepada bank pemilik alat sebagai penerima. Terkait besarannya nanti diharapkan antar satu bank dengan bank lain tidak ada perbedaan.
Reporter: Galvan Yudistira