Demi Transparansi, BPJS Ketenagakerjaan Jalani Tiga Proses Audit
Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan telah melalui 3 proses audit, yaitu 2 audit untuk Laporan Keuangan (LK) dan 1 audit untuk Laporan Pengelolaan Program
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan telah melalui 3 proses audit, yaitu 2 audit untuk Laporan Keuangan (LK) dan 1 audit untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP).
Untuk LK, proses audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono. Sementara untuk LPP dilakukan oleh KAP Doli Bambang Sudarmaji dan Dadang.
Hasil dari ketiga audit tersebut menyatakan LK maupun LPP BPJS Ketenagakerjaan disajikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Semua pelaksanaan audit ini merupakan wujud kepatuhan dan transparansi pengelolaan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Kamis (22/6/2017).
Agus juga menjelaskan pencapaian ini didapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari hasil kerja keras manajemen dan karyawan sepanjang 2016 yang didukung oleh semua pemangku kepentingan.
Tercatat, sebanyak 361.972 perusahaan dengan 22,63 juta tenaga kerja terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode 31 Desember 2016.
Kontribusi iuran yang diterima BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2016 mencapai Rp 48,62 triliun. Sedangkan pembayaran Jaminan total tercatat Rp 19,56 triliun, yang terbagi atas pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 832,78 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 17,97 triliiun, Jaminan Pensiun (JP) Rp 161,75 miliar dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 594,13 miliar.
Sementara untuk pelayanan jaminan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan mendapat respon positif dari peserta, 80,2 persen dari jumlah total menyatakan puas dengan pelayanan dan hasil yang didapatkan.
Untuk pencapaian kinerja sampai akhir 2016 BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana investasi sebesar Rp 261,22 Triliun yang terdiri dari aset BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 9,79 Triliun dan aset Dana Jaminan Sosial (DJS) ketenagakerjaan sebesar Rp 251,43 Triliun.