Aturan Kemenhub soal Taksi Online, Beri Angin Segar Saham BIRD dan TAXI
Saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) pada perdagangan hari ini, sekitar pukul 11.28 WIB menguat 50 poin atau 1 persen ke level Rp 5.050 per saham
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diterapkannya tarif batas bawah dan atas untuk taksi online oleh Kementerian Perhubungan, dinilai membawa angin segar ke saham-saham taksi reguler.
Saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) pada perdagangan hari ini, sekitar pukul 11.28 WIB menguat 50 poin atau 1 persen ke level Rp 5.050 per saham, dengan pergerakan saham pada kisaran Rp 5.000 hingga Rp 5.050 per saham.
Sementara itu, saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) tidak mengalami perubahan pada pukul tersebut di posisi Rp 119 per saham, namun jika dilihat sejak pembukaan hingga sekitar pukul 11.28 WIB berada dikisaran Rp 119 hingga Rp 121 per saham.
Analis Binaartha Sekuritas Reza Priyambada mengatakan, adanya peraturan tersebut memberikan sentimen terhadap pergerakan harga saham kedua operator taksi reguler tersebut.
"Pelaku pasar punya persepsi kalau tarif kurang lebih sama maka keterpurukan kinerja pada operator taksi biasa akan berkurang," ujar Reza, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan pada 1 Juli 2017.
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000, sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.