Tidak Penuhi Standar Kinerja, AMT Tak Bisa Diangkat Jadi Pegawai Tetap
Anak usaha PT Pertamina (Persero) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), menegaskan, para awak mobil tanki (AMT) yang berunjuk rasa, bukan karyawan Pertamina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga (PPN), menegaskan, para awak mobil tanki (AMT) yang berunjuk rasa, bukan karyawan Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, karena tidak memenuhi standar kinerja, mereka pun tidak bisa diangkat menjadi pegawai tetap Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (4P).
“Seandainya mereka lolos masa evaluasi, kinerja mereka juga jauh di bawah apa yang diminta. Misalnya satu bulan diminta 20 hari kerja, mereka hanya masuk lima sampai enam hari. Ini kalau kita lihat tidak memenuhi syarat,” kata Rudy Permana, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Rudy menambahkan, AMT yang diangkat menjadi karyawan memang harus melalui tahap seleksi dan dinyatakan memenuhi proses perekrutan. Salah satunya tingkat kehadiran 100 persen selama masa evaluasi tiga bulan.
Para AMT sendiri, memang bukan karyawan PPN. Mereka adalah karyawan 4P yang bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga. Itu sebabnya, PPN juga membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap para awak mobil tangki (AMT).
“Kalau mereka bukan karyawan Pertamina Patra Niaga, bagaimana kami bisa mem-PHK mereka? Hubungan kami tidak ada hubungan tenaga kerja di situ. Mereka ini sebetulnya adalah pekerja dari Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (4P),” ujar Rudy.
Menurut Rudy, 4P memang bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga. Perusahaan 4P tersebut adalah PT Garda Utama Nasional, PT Ceria Utama Abadi, PT Absolute Service, PT Prima Perkasa Mandiri, PT Ardina Prima, dan PT Cahaya Andika Tamara.
Karenanya, ia telah meminta perusahaan 4P untuk menyelesaikan dengan tegas permasalahan yang terjadi dengan bekas karyawannya.
“Aksi unjuk rasa bukan dilakukan oleh AMT aktif, melainkan oleh mantan Awak Mobil Tangki (AMT) yang pernah ditugaskan di TBBM oleh 4P. Karena itu aksi tersebut tidak akan berdampak pada kelancaran distribusi BBM. Kami imbau masyarakat untuk bijak dan kritis menanggapi isu yang beredar, khususnya di media sosial,” katanya.
Industrial Relation Officer PPN, Yuniar Hidayat juga mengimbau pihak terkait untuk mendaftarkan tuntutan ke Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker). Serta, dapat menahan diri untuk tidak melakukan aksi-aksi yang dapat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
Sebab, persoalan yang diangkat oleh pihak terkait sebaiknya diproses sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan di Republik Indonesia.