Besok, PLN Akan Paksa Pemasok Listrik Swasta Tanda Tangani Dokumen PPA
"Kalau dianggap mundur karena belum sepakat harga kan rugi. Apa kita harus tanda tangan rugi untuk selamatkan muka pejabat tertentu di muka Presiden"
Editor: Choirul Arifin
Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP
"Nah sekarang investor yang lagi negosiasi diancam harus mau PPA, dan yang tidak mau dianggap mengundurkan diri. Sangat sulit posisi investor lokal. Kita sudah investasi beli tanah, buat study dan masukan equity. Nah kalau belum sepakat dengan PPA masa disuruh mundur," tegasnya.
Merujuk surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dengan Nomor: 5827/23/MEM.I./2017 per tanggal 28 Juli 2017, perihal persetujuan harga jual listrik pembangkit EBT skala kecil PLTM, PLTbm, dan PLTBg kapasitas 10 MW, yang diterima oleh KONTAN. Ada 58 perusahaan yang pada Rabu besok akan ditandatangani PPA-nya.
Dalam surat tersebut juga terpaparkan lengkap harga jual listrik para IPP kepada PLN.
"Presiden tegur terkait aturan yang menghambat investasi. Mungkin kita dipaksa untuk tanda tangan, agar menteri bisa membantah teguran presiden," tandasnya.
Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso membenarkan besok akan dilaksanakan tandatangan PPA. "Benar untuk pembangkit energi baru terbarukan," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (1/8/2017).
Sayangnya Iwan enggan mengomentari terkait pesan yang disampaikan oleh manajemen PLN itu. "Kalau saya kurang tahu untuk yang renewable," tandasnya.
Reporter: Pratama Guitarra