Kepala Bappenas: Pemerintah Tak Berdaya Tagih Pajak Transaksi Belanja di Toko Online
"Susah, (transaksi di) online itu belum terdata dengan baik. Jujur, kita enggak berdaya mengatasi ini," ujar Bambang
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengaku sulit menagih pajak dari transaksi di toko online.
Ini karena Pemerintah belum memiliki data valid mengenai jual-beli yang terjadi di dunia maya.
"Susah, (transaksi di) online itu belum terdata dengan baik. Jujur, kita enggak berdaya mengatasi ini," ujar Bambang di kantor Bappenas, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Bambang memberi contoh situs belanja online terkenal dari Amerika Serikat, Amazon. Walaupun transaksinya sampai di Indonesia, namun pemerintah tidak punya cara menagih pajaknya.
"Amazon misalnya, pajaknya gimana menagihnya," ungkap Bambang.
Mantan Menteri Keuangan itu punya keyakinan statistik data penjualan online belum memasukan semua situs belanja yang beroperasi, baik dari luar maupun dalam negeri. Bambang menyebut Instagram salah satu aplikasi yang bisa digunakan untuk iklan promosi dan jual-beli barang.
"Contoh Instagramkan dipakai untuk promosi. Statistik saja nggak merekam kejadian itu. Ini menurut saya masih misteri," ungkap Bambang.
Mantan Wakil Menteri Keuangan itu juga tidak lupa menyebut taksi online yang saat ini banyak digunakan masyarakat kota besar. Pajak dari aplikasi tersebut dinilai Bambang belum semuanya diserap oleh pemerintah.
"Satu lagi taxi online Go-Car atau Grabcar itu harus dilihat," papar Bambang.