Nyonya Meneer Pailit, Menteri Perindustrian: Itu Urusan Korporasi
"Kalau dibangkrutkan oleh supplier itu masalah korporasi. Jadi harus diselesaikan secara korporasi,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pabrik jamu Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga semarang.
Alasannya karena perusahaan jamu yang telah berdiri sejak 1919 mempunyai utang lebih dari Rp 80 miliar
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan nasib buruk yang menimpa Nyonya Meneer karena masalah korporasi.
Pemerintah menurut Airlangga tidak bisa ikut campur masalah tersebut.
Baca: Kementerian Kelautan Incar Lahan 5.000 Hektar di Kupang Untuk Produksi Garam
"Itu kan korporasi, kalau masalah jamu itu masalah korporasi," ungkap Airlangga di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Menurut Airlangga jika ingin menghidupkan kembali Nyonya Meneer harus melalui skema korporasi.
Hal ini mengingat pabrik jamu yang sudah lebih dari satu abad berdiri bangkrut akibat utang dengan kreditur.
"Kalau dibangkrutkan oleh supplier itu masalah korporasi. Jadi harus diselesaikan secara korporasi," jelas Airlangga.
Baca: Indonesia Dapat 11 Sukhoi, Rusia Belum Tentukan Pilihan
Politisi Golkar itu menambahkan industri jamu tidak bermasalah saat ini.
Karena industri tersebut masuk ke dalam makanan, minuman, dan farmasi yang saat ini masih terus tumbuh.
"Industri nya enggak bermasalah, karena industri minuman makanan dan farmasi termasuk obat-obatan naik," ujar Airlangga.
Sebelumnya diketahui perusahaan jamu Nyonya Meneer digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso.
Di pengadilan Nyonya Meneer tidak mampu membayar utangnya sehingga dinyatakan pailit.