Cerita Jatuh-Bangun Andika dan Anniesa Membangun Bisnis First Travel Sebelum Bermasalah
Bahkan keduanya juga merasa tak melakukan penipunan. Makanya, lewat pengacaranya, mereka meminta penangguhan penahan ke polisi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jejak Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Andika Andika Surachman makin terang, pasca polisi menangkap kedua pasangan suami istri tersebut atas dugaan penipuan jamaah umrah First Travel.
Meski sudah dicokok polisi, pasangan suami istri (pasutri) ini yang juga pemilik biro umrah di bawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata mengaku masih yakin bisa memberangkatkan ribuan jamaah umrahnya.
Bahkan keduanya juga merasa tak melakukan penipunan. Makanya, lewat pengacaranya, mereka meminta penangguhan penahan ke polisi.
“Ibu masih menyusui karena baru melahirkan tiga minggu, sementara Pak Andika sakit perlu minum obat. Jadi kami minta penangguhan penahanan,” ujar kuasa hukum First Travel Deski akhir pekan lalu di di Bareskrim Polri.
Deski berharap polisi mengabulkan permintaan tersebut. Apalagi, pemilik First Travel tersebut siap memberangkatkan ribuan jamaah umrahnya.
Baca: Di Tahanan, Istri Bos First Travel Kerap Menangis Ingat Anaknya yang Masih Bayi
Menengok ke belakang, kisah pemilik First Travel terbilang penuh liku.
Kepada KONTAN pada tahun 2015, Andika bertutur tentang jatuh bangun dalam membangun bisnisnya.
Dari memulai bisnis berjualan pulsa, burger sampai seprei, hingga aneka bisnis tersebut kemudian bangkrut.
Titik terang bisnis terbuka saat Andika menjajal bisnis biro perjalanan umrah. Bermodalkan uang dari mertua, Andika memulai bisnis.
Sempat jatuh, titik terang mulai saat Andika diminta mengantar sembilan karyawan Bank Indonesia (BI) umrah.
Kisah ini berlanjut lantaran Andika memenangi tender umrah di 2011 sebagai pendamping ratusan karyawan BI ke Tanah Suci.
Pasca tender itu, rezeki terus mengalir ke lulusan SMA Budi Warman 2, Jakarta Selatan. Tak ayal, Andika terus membesarkan bisnis umrahnya. Dengan menawarkan biaya umrah murah mulai Rp 14 juta hingga 34 juta, bisnis Andika membesar.
Ia pun berani menambah 15 kantor First Travel. Andika juga berani memindahkan kantornya dari semula di Depok ke pusat bisnis Kuningan, Jakarta. “Kepercayaan menjadi modal saya berbisnis,” ujar Andika saat itu.
Tahun 2012, First Travel sukses memberangkatkan jamaah umrah hingga 800 orang. Jumlahnya kian melesat di tahun 2013 menjadi 3.600 orang.
Makin berlipat di tahun 2014, dengan memberangkatkan 14.700 jamaah. Saat ulang tahun ke tujuh di 2015, Andika yakin bisa memberangkatkan 35.000 jamaah.
Akhir tahun 2016, target Andika kesampaian. Ia berhasil memberangkatkan 35.000 jamaah. Bahkan, Museum Rekor Indonesia (MURI) menyematkan First Travel dengan sebutan Manasik Akbar Umrah Terbesar di Indonesia.
Dengan catatan rekor itu, Andika yakin bisa mengempit omzet hingga 40 juta dollar AS atau setara Rp 528 miliar dengan kurs Rp 13.200 per rupiah. Andika juga berambisi menambah 20 cabang per tahun First Travel di seluruh Indonesia.
Seturut dengan kesuksesan Andika, nama Anniesa Desvitasari Hasibuan juga berkibar. Puncaknya di tahun 2016, Anniesa menjadi satu-satunya perancang busana yang berhasil menembus New York Couture Fashion Week.
Saat itu, karya Anniesa bertema D'Jakarta. mendapatkan standing ovation dari sekitar 2.000 penonton fashion show tersebut.
Ini mengukuhkan Anniesa sebagai salah satu desainer papan atas Indonesia. Sukses di New York, Anniesa memboyong karyanya ke Doha, Qatar di November 2016.
Namun kisah sukses bisnis pasutri ini kini harus terhenti. Keduanya harus menyelesaikan kisruh 35.000 jamaah umrah yang menuntut agar segera diberangkatkan di Tanah Suci.
Jumlah itu bisa membesar lantaran polisi menyebut ada 70.000 jamaah yang sudah membayar ke First Travel.
Persoalan menjadi semakin panjang, karena keduanya harus membuktikan dugaan pencucian uang.
Mereka juga harus berhadapan dengan para jamaah di pengadilan niaga serta sanksi dari Kementerian Agama yang sudah mencabut izin First Travel sebagai biro perjalanan umrah.
Keduanya hanya punya waktu sampai hari ini, 14 Agustus 2017 untuk menyelesaikan sengkarut di First Travel.
Sesuai surat pencabutan izin Kementerian Agama tertanggal 1 Agustus 2014, pemilik biro travel tersebut punya waktu 14 hari untuk membuat pembelaan atau penyanggahan. Dan, batas akhirnya pembelaan itu, jatuh tanggal 14 Agustus 2017! (Titis Nurdiana)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Inilah kisah Anniesa-Andika membangun First Travel" pada Minggu (13/8/2017).