Pengamat: Negosiasi Divestasi 51 Persen Saham Freeport Berpotensi Deadlock
Divestasi 51 persen saham masuk ke dalam satu paket pembahasan empat poin negosiasi yang harus satu paket.
Editor: Choirul Arifin
Bambang menegaskan, apabila pada Oktober yakni waktu yang ditargetkan, Freeport belum juga sepakat atas empat poin negosiasi itu. Khususnya divestasi 51% dan pembangunan smelter.
Maka, status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disandang sementara ini harus berubah kembali ke Kontrak Karya (KK).
"Kalau dia tidak mau ya balik ke dalam kontrak dong," ucapnya.
Artinya, jika Freeport kembali ke Kontrak Karya. Maka, kewajiban ia membangun smelter menjadi mutlak dan kegiatan ekspor konsentrat tembaganya akan distop. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.
Kegiatan ekspor mineral mentah telah dilarang per 12 Januari 2017.
"Kalau belum sepakat Oktober, ya terserah dia, mau bubar juga, mau selesai juga tidak apa-apa. Kalau dia tidak setuju mau kembalikan ke pemerintah kan juga bagus," pungkasnya.
Reporter: Pratama Guitarra