Kasus OOT Dirjen Hubla, Ini Cara Kemenhub Atasi Kekosongan Kursi 3 Dirjen.
"Assessment untuk Dirjen Perhubungan Darat mungkin butuh waktu 1-2 bulan, begitu juga dengan Dirjen Perkeretaapian."
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dirjen Perhubungan Laut A Tonny Budiono yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (PLT) Dirjen Perkeretaapian diduga menjadi pejabat teras di Kemenhub yang tercokok KPK dalam kasus OTT tersebut.
Sampai Rabu sore ini (24/8/2017), KPK masih belum memberikan keterangan resmi terkait OTT tersebut.
Namun jika benar Dirjen Perhubungan Laut yang terkena kasus OTT, maka akan ada tiga posisi dirjen di Kemenhub yang kosong.
Ini karena posisi Dirjen Hubungan Darat (Hubdar) saat ini juga tengah kosong akibat ditinggal pensiun pejabat sebelumnya, Pudji Hartanto Iskandar yang memasuki usia pensiun .
Untuk mengatasi kekosongan jabatan tiga dirjennya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tengah mengajukan persetujuan kepada Presiden Jokowi untuk mengisi ketiga posisi tersebut.
"Saat ini kami sedang proses assessment terhadap kereta api, darat dan laut. Kalau memang sudah ada kepastian tentang itu (tentang informasi Dirjen Hubla kena OTT), baru kita lakukan assessment," ungkap Budi Karya saat menggelar konferensi pers di Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
Persetujuan yang diajukan Budi Karya akan memakan waktu satu sampai dua bulan.
Budi meyakinkan, para pejabat baru pengisi kursi dirjen yang kosong akan memiliki kapasitas yang mampu menyelesaikan progtam-program Kemenhub.
"Assessment untuk Dirjen Perhubungan Darat mungkin butuh waktu 1-2 bulan, begitu juga dengan Dirjen Perkeretaapian. Namun demikian saya sampaikan bahwa walaupun PLT, namun kapasitas teman-teman yang menggantikan cukup mumpuni untuk mengerjakannya (program-program Kemenhub)," tukas Budi Karya Sumadi.