Aturan Ganjil-Genap di Ruas Tol Cikampek Batal Diberlakukan, Kemenhub Siapkan Aturan Lain
"Kecenderungannya tidak akan diberlakukan, tapi ini baru kecenderungannya," ungkap Budi Karya di Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan rencana penerapan sistem ganjil genap di Tol Cikampek kemungkinan tidak diberlakukan.
"Kecenderungannya tidak akan diberlakukan, tapi ini baru kecenderungannya," ungkap Budi Karya di Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Namun Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan lain untuk menangani kemacetan di Tol Cikampek.
Peraturan tersebut adalah dengan dibatasinya kendaraan berat melewati Tol Cikampek, pagi pada pukul 06.00 - 09.00 dan sore pada pukul 18.00-21.00.
Baca: Setelah Jagorawi, Giliran Tol Cikampek Bakal Terapkan Satu Tarif?
Kemenhub juga akan menambahkan kendaraan feeder (pengumpan) yang akan di kawal secara khusus.
"Penggantinya pembatasan kendaraan berat, terus menambahkan kendaraan bus-bus dengan dikawal secara khusus," ungkap Budi Karya.
Bus-bus feeder tersebut bakal menyerupai Transjakarta dengan rencana pengadaan bus sebanyak 60 hingga 100 unit.
"Nanti busnya mondar-mandir aja nanti kayak Transjakarta aja nanti, tambah 60 atau 100," tutur Budi Karya.
Pembatasan tersebut rencananya akan berlaku 1 hingga 2 minggu mendatang.