Bekraf Akselerasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Berkaf Satu Pintu
Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) memberi peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan proposal bantuan untuk Periode 2018 melalui website satu
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) memberi peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan proposal bantuan untuk Periode 2018 melalui website satu pintu.
Pengajuan proposal melalui website http://satupintu.bekraf.go.id dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2017.
BEKRAF Satu Pintu merupakan akselerasi pengembangan pelaku Ekonomi Kreatif berupa pembinaan dan bantuan baik berbentuk bantuan operasional, maupun sarana-prasarana.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi kreatif terus menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi yang positif dengan rata-rata pertumbuhan 5 – 7% per tahunnya. BEKRAF menargetkan kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap PDB menjadi 12% pada tahun 2019 dari 7,8% pada 2015, serta jumlah penyerapan tenaga kerja di Ekonomi Kreatif mencapai 17 juta jiwa.
Satu Pintu merupakan program kurasi dalam hal fasilitasi bantuan BEKRAF untuk para pelaku dalam ekosistem ekonomi kreatif. Satu Pintu berbasis teknologi informasi (website/digital) yang sudah terintegrasi, yaitu keterpaduan penyaluran bantuan di lingkungan BEKRAF dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
BEKRAF Satu Pintu diharapkan dapat mempercepat pengembangan sektor ekonomi kreatif yang dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Sejak Januari hingga Agustus 2017 proposal yang masuk dalam hal pengajuan bantuan kegiatan ekonomi kreatif mencapai 952 Proposal. Hingga saat ini telah lebih dari 90 kegiatan didukung oleh BEKRAF
BEKRAF Satu pintu merupakan mekanisme seleksi penyaluran bantuan pemerintah oleh BEKRAF, yang dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Kepala BEKRAF No.19 Tahun 2016 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Melalui BEKRAF Satu Pintu, BEKRAF berharap dukungan kegiatan yang diajukan oleh para pelaku ekonomi kreatif menjadi tepat sasaran dan proses seleksinya lebih transparan, adil dan akuntabel.
Secara umum ada tiga aspek bantuan yang disalurkan lewat BEKRAF Satu Pintu yaitu bantuan operasional, serta sarana-prasarana. Pemberian bantuan operasional mencakup tiga aspek yaitu Fasilitasi Inisiasi Asosiasi; Peningkatan Kapasitas (capacity building) yang terkait dengan kelembagaan; serta Travel Grant terkait kerja sama dan kelembagaan di dalam dan luar negeri. Sedangkan bantuan yang belum dapat difasilitasi adalah bantuan produksi film, produksi karya dan sponsorship untuk penyelenggara kegiatan (event organizer)
Setiap proposal yang masuk akan melalui 4 tahapan, yaitu penerimaan proposal, seleksi administrasi, penilaian dari tim asesor/tim ahli independen dan terakhir pembahasan dalam rapat seleksi bersama, yang dilanjutkan dengan rapat antar deputi terkait bila proposal diterima dan terakhir rapat lintas deputi.
Pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan permohonan bantuan dalam bentuk kegiatan sepanjang Januari hingga November setiap tahunnya.
Sementara, khusus untuk permohonan bantuan berupa infrastruktur dan bantuan permodalan, melalui mekanisme sendiri yang biasanya hanya dibuka satu tahun sekali.
Pelaku ekonomi kreatif yang dapat mengajukan proposal diantaranya Perseorangan, Organisasi/ Komunitas di 16 subsektor ekonomi kreatif, Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, Pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ekonomi kreatif.
Mengenai Badan Ekonomi Kreatif
Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) merupakan badan yang di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dengan Perpres No.6/2015 dan direvisi dengan Perpres No. 72/2015. BEKRAF bertugas mendorong, memperkuat dan mempromosikan ekonomi kreatif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Saat ini ada 16 subsektor ekonomi kreatif yaitu Seni Rupa, Periklanan, Kuliner, Kriya, Seni Pertunjukan, TV dan Radio, Musik, Fotografi, Apps &Game, Film-Animasi-Video, Desain Komunikasi Visual, Desain Interior, Fasyen, Desain Produk, Arsitektur, serta Penerbitan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.