Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jangan Obral Keringanan Pajak kepada PT Freeport

M Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tak mengobral keringanan perpajakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI)

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Jangan Obral Keringanan Pajak kepada PT Freeport
dok. DPR RI
Politisi Partai Golkar, M Misbakhun 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tak mengobral keringanan perpajakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurutnya, Kemenkeu yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab dalam memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Misbakhun menyatakan hal itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (4/10/2017) kemarin.

Ia kemudian mempertanyakan rencana Kemenkeu memberikan fasilitas perpajakan tersendiri bagi PTFI.
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu merasa perlu tahu tentang fasilitas yang akan diberikan ke PT FI.
Sebab, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas fasilitas perpajakan seperti Undang-Undang (UU) Minerba, UU Pajak Penghasilan (UU PPH), kontrak karya dan sebagainya.

"Karena Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati, red) berbicara dalam level yang sama, jangan sampai kemudian hanya Freeport yang mendapatkan fasilitas melalui aturan baru yang dikeluarkan oleh Ibu. Saya tidak ingin Ibu yang kemudian disuruh-suruh membuat aturan seperti itu," harapnya.

"Kalau ada yang tidak proper (layak, red) kita ingin memberikan dukungan ibu untuk tidak memberikan fasiltas itu," tegas Misbakhun.

Menjawab hal itu, Sri Mulyani pun menyampaikan penjelasannya. Merujuk pada Padal 128 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba maka ada perlakuan fiskal untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurutnya, pengaturan untuk bidang pajak pusat sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk bea masuk dan cukai, PNBP dan pendapatan daerah tidak diatur secara eksplisit dalam UU Minerba.

Berita Rekomendasi

Sri menambahkan, Pasal 169 UU Minerba memberikan pengecualian atas penerimaan negara dari pemegang kontrak karya dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi pemerintah. “Jadi, penerimaan negara bukan satu item. Penerimaan negara terdiri dari PPh, PPN, PPd, royalti dan pajak daerah, termasuk bagi hasil sepuluh perses," tuturnya.

Menkeu menegaskan kembali, tidak ada hal yang bersifat rahasia atau pemberian konsesi kepada satu perusahaan saja. "Ini adalah untuk seluruh perusahaan yang bergerak di minerba," Sri Mulyani memastikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas