Pengembang Lanjutkan Kegiatan Reklamasi di Teluk Jakarta Pasca-Pencabutan Moratorium
"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan karena semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Atas dasar itulah Luhut bilang telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis (5/10/2017).
Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Luhut pada keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2017).
Baca: Ford Siap Come Back di Pasar Indonesia Tahun Depan
Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).
Ia mengimbuh, khusus untuk Pulau G, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU.
Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal. Ia bilang, kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE.
"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelas Luhut.
Dengan demikian Luhut meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Reporter Ramadhani Prihatini