Tiga Kementerian Ini Bertanggung Jawab Cegah Situ, Danau, Embung dan Waduk Tidak Hilang
"Adanya sertifikat akan melindungi situ, danau, embung dan waduk selama 24 jam. Baru kemudian kita lakukan optimalisasi pengelolannya," ujar Basuki
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) memiliki fungsi untuk pengendalian banjir, tempat wisata, bahkan olahraga. Namun saat ini SDEW banyak yang hilang maupun diokupasi,
Tiga Kementerian yaitu Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat kerjasama melakukan perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan situ-situ dijadikan aset negara dengan membuat sertifikat kepemilikan pemerintah. Melalui sertifikat SDEW, pemerintah bisa mulai melakukan langkah-langkah penanganan selanjutnya.
"Adanya sertifikat akan melindungi situ, danau, embung dan waduk selama 24 jam. Baru kemudian kita lakukan optimalisasi pengelolannya," ujar Basuki, Selasa (10/10/2017).
Sertifikasi ini menurut Menteri ATR Sofyan Djalil penting untuk menjaga keberadaan SDEW. Pasalnya, selama ini terjadi penyusutan jumlah SDEW, baik karena alam maupun akibat alih fungsi lahan dan terjadi penguasaan lahan danau/situ oleh masyarakat.
Baca: Polemik Senjata, Panglima Konsisten Menolak Berkomentar
Baca: Mobilnya Dibawa Kabur, Nenek 75 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan Remaja Belasan Tahun
"Jangan hanya berhenti di MoU saja. Selanjutnya kita juga akan mengajak pemerintah daerah karena kegiatan ini juga menyangkut Pemda,” jelas Sofyan.
Data hasil rekapitulasi selama 2007-2017 menunjukkan tren jumlah situ/danau yang semakin berkurang di wilayah Jabodetabek dan tercatat sebanyak 23 situ yang hilang di Jabodetabek.
Pada tahun 2017 ini Kementerian PUPR bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN tengah melakukan upaya pengamanan 26 situ di Jakarta melalui penerbitan sertifikat.
Beberapa target yang akan diselesaikan pada tahun 2017-2019 sebagi tindak lanjut dari perjanjian kerjasama ini adalah dilakukannya pencatatan (inventarisasi, identifikasi, pengukuran dan pematokan) terhadap 543 danau dan 840 situ dan pendaftaran (inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pematokan dan sertifikasi) bagi 1.922 danau dan 184 situ.