Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Cabut Izin Usaha Hutan Tanaman Industri Riau Pulp

Pencabutan izin HTI yang akan berakhir tahun 2019 itu membawa konsekuensi berat secara bisnis dan ekonomi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Cabut Izin Usaha Hutan Tanaman Industri Riau Pulp
APRIL ASIA
Pabrik pengolahan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pencabutan izin HTI yang akan berakhir tahun 2019 itu membawa konsekuensi berat secara bisnis dan ekonomi. RAPP harus menghentikan seluruh operasional usaha HTI yang dikelolanya.

Pencabutan izin usaha korporasi milik taipan Sukanto Tanoto itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.5322/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Bagus Putera Perthama, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya, itu berlaku efektif mulai 8 Oktober 2017.

Melalui surat tersebut, Menteri LHK membatalkan surat keputusan Nomor SK.173/2010 dan surat keputusan Nomor SK.93/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HTI atas nama RAPP. Surat izin ini sejatinya berlaku 10 tahun, terhitung selama periode 2010-2019.

KLHK mengklaim, pencabutan surat izin ini dilakukan setelah dua kali memberi peringatan kepada RAPP. KLHK menegur rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) RAPP yang dinilai melanggar aturan tata kelola gambut. "RAPP wajib menyesuaikan RKUPHHK-HTI sesuai peraturan pemerintah No. 57/2016," ujar Bagus seperti dikutip KONTAN dari salinan SK.5322/2017 yang diperoleh jurnalis media ini.

Direktur RAPP Ali Sabri mengatakan, efek pencabutan izin tersebut adalah berkurangnya pasokan bahan baku kayu ke dalam pabrik RAPP. Situasi ini menyebabkan operasional RAPP tak efisien dan tak berdaya saing. "Ini bisa berakibat tutupnya perusahaan," ujarnya, Kamis (19/10/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Menko Luhut Yakin Anies Setuju Reklamasi Dilanjutkan

Menurutnya, keputusan ini juga berimbas pada penurunan produksi RAPP sebesar 50%. Saat ini kapasitas pabrik pengolahan pulp dan kertas RAPP mencapai 2,8 juta ton per tahun. Untuk itu, RAPP membutuhkan pasokan bahan baku dari HTI RAPP sebesar 50% dan sisanya dari mitra.

Saat ini, RAPP memiliki HTI 338.000 ha. Seluas 208.000 ha merupakan tanaman pokok.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menolak menjelaskan duduk perkara masalah ini ketika dihubungi KONTAN. Dia hanya menyatakan, pencabutan izin ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK No P.17/2017. Salah satu pasalnya menyebutkan perusahaan tak bisa lagi menanam di areal gambut meskipun sebelumnya telah mendapatkan izin.

Sebagai catatan, beleid ini sejatinya sudah dibatalkan Mahkamah Agung, 2 Oktober 2017. Itu sebabnya, peneliti LPEM UI Riyanto berharap pemerintah berhati-hati membuat keputusan.

Selain berdampak ekonomi dan sosial, keputusan ini bisa mengganggu iklim investasi karena memicu ketidakpastian. "Ekonomi masyarakat terganggu, pasokan kertas juga akan berkurang," ujarnya.

 
Reporter: Lidya Yuniartha, Noverius Laoli 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas