Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPI Tuntut Upah Minimum Provinsi Buruh Tahun Depan Naik Rp 650 Ribu

"Termasuk Jakarta. Pemimpin baru, Anies-Sandi sudah tanda tangan kesepakatan untuk tak menggunakan formula PP 78 saat kampanye dahulu"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KSPI Tuntut Upah Minimum Provinsi Buruh Tahun Depan Naik Rp 650 Ribu
Warta Kota
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menginginkan kenaikan UMP 2018 sebesar Rp 650 ribu.

Hal tersebut disebut Said berdasarkan dari instruksi Konfederasi Serikat Buruh Dunia alias International Trade Union Confederation (ITUC) yang menginstruksikan kenaikan upah buruh sebesar $50 untuk wilayah Asia Pasifik.

"Prinsipnya naik upah $50. Untuk asia pasifik. Angka tersebut didasarkan dari tingkat GDP, income perkapita, dan tren pertumbuhan ekonomi asia pasifik, rata2 paling rasional adalah $50 yang jika dikonversi sekitar Rp 650 ribu," kata Said kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10/2017) melalui sambungan ponsel.




Meski demikian, Said masih membuka peluang bagi pemerintah provinsi untuk menyesuaikan besaran kenaikan upahnya secara pasti. Dengan catatan penghitungannya tak menggunakn formula PP 78 tahun 2015.

"Termasuk Jakarta. Pemimpin baru, Anies-Sandi sudah tanda tangan kesepakatan untuk tak menggunakan formula PP 78 saat kampanye dahulu," lanjut Said.

PP 78/2015 dinilai Said bermasalah lantaran penentuan UMP didasari oleh asumsi makro ekonomi oleh pemerintah pusat.

Baca: Analis Reza Priyambada: Belum Ada Sentimen Positif untuk Topang Rupiah Menguat Lagi

BERITA TERKAIT

Baca: Harga Jual Emas Antam Melemah ke Posisi Rp 623.562 Per Gram

"Padahal dalam UU 13 2003, soal ketenagakerjaan pasal 88, 89, 90 pengaturan UMP berdasarkan Komponen Hidup layak, KHL yang ditetapkan daerah dan dan Dewan Pengupahan," sambung Said.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri belum lama ini sebut penghitungan kenaikan UMP masih akan menggunakan formula dari PP 78/2015.

Dengan formula tersebut dan asumsi inflasi 2017 sekitar 3%, serta asumsi pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,17% hingga akhir tahun, artinya kenaikan UMP tahun 2018 hanya sekitar 8,17% dari tahun ini.

Di Jakarta misalnya dengan UMP sebesar Rp 3,35 juta maka kenaikan tahun UMP tahun depan adalah sekitar Rp 3,62 juta.

 
Reporter: Anggar Septiadi 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas