Mantan Awak Mobil Tangki Tak Bisa Tuntut Pertamina
Tuntutan mantan AMT yang ingin diangkat sebagai karyawan tetap PPN dan menunjuk PPN sebagai pihak yang bertanggung jawab adalah bentuk kesalahpahaman.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi menilai mantan awak mobil tangki (AMT) tidak bisa menuntut Pertamina Patra Niaga (PPN).
Sebab, mereka bukan mantan karyawan PPN, tetapi mantan karyawan vendor PPN.
"Ini adalah bentuk kesalahan persepsi. Para driver menganggap mereka karyawan PPN, padahal bukan," kata Kholid di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Menurut Kholid, tuntutan mantan AMT yang ingin diangkat sebagai karyawan tetap PPN dan menunjuk PPN sebagai pihak yang bertanggung jawab adalah bentuk kesalahpahaman.
Pasalnya, tidak mungkin PPN melaksanakan semua pekerjaan teknis.
Baca: BNN Sidak Pertamina MOR III, Semua Karyawan dan Vendor Dites Urine
"Jadi, yang dilakukan memang mekanisme vendor. Driver adalah urusan vendor," lanjut Kholid.
Kholid menambahkan, mekanisme vendor yang dilakukan PPN dalam penyediaan AMT merupakan cara wajar.
Hal itu bisa dipahami sebagai upaya memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk berpartner dan berkembang bersama PPN.
Menurut Kholid, jika Presiden Joko Widodo menindaklanjuti tuntutan mantan AMT bisa mengarahkan kepada pemangku kepentingan.
Untuk hal ini Kholid menilai baik Kementerian Tenaga Kerja maupun DPR harus memediasi antara mantan AMT dan vendor.
"Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," kata Kholid.