Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Mendadak Mundur Diduga Terkait Temuan Ratusan Faktur Fiktif
Ada 100 perusahaan tak patuh dalam pembayaran pajak serta menerbitkan aturan fiktif.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memang mengaku hingga saat ini belum menerima pengunduran diri dari Dadang Suwarna, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak . Namun, dua dari sumber kontan.co.id memastikan Dadang mundur dari jabatannya.
Seperti yang ditulis kontan.co.id akhir pekan lalu, pengunduran diri Dadang terkait adanya tekanan di lingkungan internal Ditjen Pajak untuk membatalkan bukti permulaan. Bukan 700 bukti permulaan, tapi sumber kontan tersebut menyebut,100 perusahaan.
Sayangnya, sumber tersebut tak menyebutkan siapa yang menekan Dadang,apakah dari wajib pajak atau dari pejabat internal Ditjen Pajak. Yang jelas, menurut cerita sumber yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani minta agar bukti permulaan atas 100 perusahaan itu diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyerahan data ini sekaligus untuk mencari jawaban apakah 100 perusahaan itu benar-benar perusahaan yang tak patuh pajak dan tercatat sebagai perusahaan yang menerbitkan faktur fiktif.
Menurut sumber yang sama, proses ditemukan pelanggaran hingga terbit bukti permulaan adalah pencocokan data Ditjen Pajak dan Data Bea Cukai.
Baca: Kejar Target Selesai Pertengahan 2018, Proyek Tol Salatiga-Kartasura Digarap Tiga Shift
Baca: Subarna, Tukang Las yang Diduga Pemicu Kebakaran Pabrik Kembang Api di Kosambi Masih Menghilang
Hasilnya: ada 100 perusahaan tak patuh dalam pembayaran pajak serta menerbitkan faktur fiktif. Lantaran naga-naganya ada unsur pidana, bukti permulaan atas 100 perusahaan ini terbit.
Namun, kabarnya, aksi Dadang tersebut dianggap melangkahi rekan sejawatnya yang juga tengah melakukan pemeriksaan. Yakni Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang dipimpin Angin Prayitno Aji. Sayangnya KONTAN belum berhasil menghubungi Dadang maupun Angin Prayitno Aji.
Yang jelas, penerbitan bukti permulaan tak bisa dibatalkan alias harus terus berlanjut untuk membuktikan ada tidak unsur pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. Adapun potensi penerimaan pajak atas bukper 100 perusahaan ini bisa mencapai Rp 5 triliun lebih.
Reporter Titis Nurdiana