Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Anak Pendiri Bank Kopra Tetap Lanjutkan Gugatan ke Bank Danamon

Perkara ini tercatat dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Anak Pendiri Bank Kopra Tetap Lanjutkan Gugatan ke Bank Danamon
HANDOUT
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak pendiri Bank Kopra Indonesia, Taty Djuairiah dan Irene Ratnawati Rusli, tetap mengajukan gugatan pembayaran atas saham Bank Kopra yang sudah berganti nama menjadi Bank Danamon kepada Bank Danamon Indonesia Tbk dengan nilai berkisar Rp 1 triliun lebih.

Dua alih waris tersebut mengatakan orangtua mereka merupakan pemegang saham seri A Bank Kopera dengan masing-masing 104 saham milik ayah Taty yaitu Daud dan 253 saham milik Roesli.

Pihak penggugat meminta kerugian materil Rp 985,95 juta dan imateril Rp100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp 1,45 triliun kerugian materil dan Rp100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II.

Perkara ini tercatat dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang atas materi gugatan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017) lalu.

Dalam sidang lanjutan pihak penggugat Taty Djuairiah dan Irene Ratnawati Rusli dan tim kuasa hukum hadir untuk mengetahui kelanjutan persidangan.

Kuasa hukum pihak penggugat Hasanuddin Nasution mengatakan, sidang hari ini, Senin (30/10) merupakan sidang pembuktian berkaitan dengan saksi-saksi.

Berita Rekomendasi

"Kita menghadirkan tiga saksi fakta, Pak Matias, Pak Asril dan satu lagi adalah Pak Oliver itu saksi ini semua-muanya ketiga-tiganya adalah saksi mengenai fakta dan salah satunya anak pemilik saham," katanya dalam keterangan pers kepada Tribunnews di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Hasanuddin menjelaskan, sidang kali ini juga mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat 1 dan 2 itu.

"Dia menerangkan praktis berkaitan dengan berganti nama Bank ini. Jika tidak hadir, minggu depan kita langsung sampai pada kesimpulan habis kesimpulan pada keputusan selesai," sebutnya.

Dia juga menambahkan penggugat tetap pada gugatannya, "Ya kita tunggu sekitar akhir November atau awal Desember sidang ini sudah sampai putusan," kata Hasanudin.

Baca: Di Lantai 7 Hotel Alexis, Wartawan Dilarang Memotret

Baca: Tukang Las Pemicu Kebakaran Pabrik Kembang Api Belum Kunjung Ditemukan

Bank Kopra berdiri tahun 1956. Bank ini kemudian berganti nama menjadi PT Bank Persatuan Nasional pada 1958. Kemudian, pada 1976, bank itu berganti nama menjadi Bank Danamon.

Tanggapan PT Bank Danamon Indonesia Tbk seperti dikutip Kontan, 28 April 2017 sebelumnya menyatakan, kepemilikan saham dari dua pendiri Bank Kopra Indonesia, Daud Badaruddin dan Roesli Halil, sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Direktur Independen dan Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan, kedua pendiri Bank Kopra itu telah menjual sahamnya kepada perusahaan melalui R Soetrisno. Hal itu sesuai dengan Akta Notaris pada 13 Juli 1962.  

Disebutkan, RUPS Bank Persatuan Nasional pada 2 November 1964, nama keduanya sudah tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham dan juga direksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas