Penyederhanaan Golongan Tarif Listrik Berpotensi Picu Inflasi
Meski pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik, Badan Pusat Statistik (BPS) menilai, hal tersebut juga bisa memicu inflasi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyederhanakan golongan daya listrik menjadi hanya empat.
Meski pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik, Badan Pusat Statistik (BPS) menilai, hal tersebut juga bisa memicu inflasi.
Selama ini, golongan daya listrik terdiri dari 16 golongan. Nantinya, golongan itu akan disederhanakan menjadi empat golongan, yaitu berupa golongan bersubsidi yang terdiri dari kapasitas 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, golongan non subsidi yang terdiri dari 5.500 VA dan 6.600 VA.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan, penyederhanaan golongan tersebut bisa berpengaruh pada inflasi karena bisa meningkatkan konsumsi listrik. Namun, pihaknya masih akan melihat pergeseran daya listrik rumah tangga.
Baca: Setya Novanto Dijaga Belasan Pria Berbadan Tegap
Baca: Jalan Tol Cikampek Pagi Ini Masih Macet Parah Pasca Insiden Crane VMS, Ini 3 Jalur Alternatifnya
"Akan dilihat komposisi jumlah rumah tangga yang mengalami pergeseran. Dalam hitungan pun kami melihat berapa besar komposisi rumah tangga dengan daya sekian dan daya sekian," kata Yunita, Rabu (15/11/2017).
Menurutnya, selama ini pelanggan listrik terbesar masih berada di golongan listrik kapasitas 900 VA dan 1.300 VA. Sementara itu, setiap kenaikan tarif listrik biasanya berkontribusi atau memiliki andil sekitar 2,5%-3% terhadap inflasi.
Sayangnya, Yunita mengaku masih perlu menghitung andil kenaikan konsumsi listrik terhadap inflasi. "Kan dari total pengeluaran untuk listrik berapa, ini yang kami hitung," tambahnya.
Reporter: Adinda Ade Mustami